Breaking News:

Berita Kriminal

MUNCIKARI Jual Remaja di Jaksel, Diminta Pakai Baju SMA, Syok Keluarga Lihat Video Syur 31 Menit

Polres Jakarta Selatan ungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur, 1 muncikari ditetapkan tersangka karena jual siswi SMA.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunLampung.com
Ilustrasi // Polres Jakarta Selatan ungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur, 1 muncikari ditetapkan tersangka. 

TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur siswa SMA.

Nasib korban pun nahas, karena pelanggan sempat merekam saat melakukan asusila hingga akhirnya sampai ke mata keluarga.

Hal ini diungkap olah Polres Metro Jakarta Selatan yang dilakukan seorang wanita berinisial JL.

Korbannya adalah remaja berinisial ACA (17), yang dijual JL dua kali di berbagai tempat.

Ilustrasi eksploitasi anak dan TPPO di media sosial.
Ilustrasi eksploitasi anak dan TPPO di media sosial. (ISTIMEWA)

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada medio Januari dan Juni 2022 lalu.

"Adapun kronologi kejadian itu bahwa pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel daerah Kemang," kata Yossi dalam konferensi pers, Selasa (10/10/2023).

Dalam kejadian pertama itu, korban diketahui kata Yossi telah berhubungan badan dengan pelanggannya dan dibayar sebesar Rp 700 ribu.

Lalu pada kejadian kedua di Juni 2022, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta agar ACA melakukan hal serupa namun kali ini di sebuah apartemen wilayah Kebayoran Lama.

"Namun untuk peristiwa ini ada syarat yang diminta oleh tamu yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun karena tidak muat sehingga yang bersangkutan menggunakans seragam SMA," jelasnya.

Baca juga: Mojang Bandung 17 Tahun Dijual Muncikari di MiChat, Sekali Main Rp 400 Ribu di Apartemen & Indekos

Akan tetapi saat itu pelanggan tersebut merekam persetubuhan yang dilakuan terhadap korban dengan durasi 31 menit.

Kemudian berjalannya waktu, video tersebut diketahui oleh keluarga korban lantaran video itu tersebar di sebuah webstite pornografi dan hal itu diketahui oleh teman-teman korban.

"Melihat hal itu keluarga mengkonfirmasi kepada korban dan ternyata benar. Dan akhirnya keluarga membuat LP (laporan polisi) kepada kami," ucapnya.

Usai mendapat laporan keluarga, polisi yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus JL dikediamannya dan kini telah ditetapkan tersangka.

JL kata Yossi dijerat dengan Pasal 761 UU 35 tahun 2014 tentang ekspolitasi seksual terhadap anak dan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalJakarta SelatanKebayoran LamamuncikariSMA
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved