Berita Kriminal
KEJAM! Gegara Bertatapan, Remaja 16 Tahun di Bandung Tega Tikamkan Pisau ke Pedagang di Depan Istri
Seorang remaja 16 tahun di Baleendah, Bandung tega aniaya pedagang hingga tewas hanya karena saling bertatapan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, kejamnya seorang remaja berusia 16 tahun di Baleendah, Kabupaten Bandung.
Remaja 16 tahun ini tega melakukan penganiayaan berujung kematian .
Remaja tersebut membabibuta menusukkan pisau kepada seorang pedagang karena tersinggung dengan tatapan yang dianggapnya sinis.
Nahasnya si pedagang harus meregang nyawa karena kelakuan sadis remaja tersebut.
Bahkan istri korban yang sedang hamil berusaha melerai perkelahian tersebut, hingga akhirnya terkena sabetan pisau.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kasus pembunuhan di warung yang berada di Baleendah tersebut terjadi (22/9/2023).
"Kasus pembunuhan di Baleendah ini bisa terungkap dalam kurun waktu satu minggu," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Bak Firasat, Postingan Terakhir Janda Anak 1 yang Tewas Seusai Karaoke Bareng Pacar di Surabaya
Kusworo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada saat tersangka belanja ke warung korban, Abdul Kahar Hutaraja (41).
"Saat bertransaksi, yang bersangkutan merasa pemilik warung menatapnya dengan sinis karena tersinggung, maka mendekatinya dan melakukan penusukan kepada pemilik warung tersebut," kata Kusworo.
Kusworo mengatakkaan, istri korban yang kondisinya hamil 4 bulan, juga mencoba melerai dan terkena tusukan.
"Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat, hanya si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan," ujar dia.
Kusworo mengungkapkan, pisau yang digunakan pelaku, sendal, dan maskernya tertinggal di tempat, sementara tersangka langsung melarikan diri.
"Kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku, ahamdulillah bisa kami amankan. Tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini," tuturnya.
Kusworo mwngatakan, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, disubsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," ucapnya.
....
KASUS LAIN: Terkuak sudah motif aksi keji anak tikam ayahnya di Cimanggis, Depok.
Sosok pelaku adalah RTL (27).
RTL tega menusuk ayahnya S (64) berkali-kali hingga bersimbah darah di depan rumahnya.
Diduga RTL ingin mendapatkan untung besar saat menjual ruko dan rumah secara diam-diam.
Ruko dan rumah itu merupakan aset keluarga yang sepertinya masih dipegang oleh sang ayah.
Aksi penusukan tersebut dilakukan di depan rumah sang ayah di Kampung Tipar RT 05/06 Mekarsari, Cimanggis, Depok pada Selasa (3/10/2023) siang.
"Jadi ada beberapa harta keluarga yang dari bapaknya ini mau dijual tanpa konfirmasi ke anaknya," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso saat ditemui di Mapolsek Cimanggis.
Awalnya, pelaku mendatangi rumah ayahnya untuk menanyakan aset keluarga yang hendak dijual.
Baca juga: Tersulut Emosi, Pemuda di Cimanggis Keji Tikam Ayah di Depan Rumah, Darah Korban Tercecer di Jalan
Tetapi, obrolan tersebut malah menimbulkan perdebatan.
Pelaku lalu tersulut emosi dan langsung menusuk ayahnya menggunakan pisau dapur.
"Kalau hartanya sih belum terjual, baru rencana mau dijual. Ruko yang jelas ruko sama ada rumah," ujarnya.
Selain hendak menjual aset keluarga peninggalan mendiang istrinya, korban juga berencana untuk menikah lagi.
"Kalau hal (nikah lagi) tersebut mungkin ada kemungkinan, akan tetapi untuk penyebabnya lebih cenderung pada yang satu hal tadi (jual aset)," ungkapnya.
Korban Ditusuk Berkali-kali
Pelaku menusuk ayahnya di pekarangan depan rumah secara spontan menggunakan pisau dapur yang tergeletak di lokasi.
Korban yang bersimbah darah dan tergeletak di depan gerbang rumahnya langsung berteriak meminta tolong hingga akhirnya warga berdatangan.
Beruntung warga langsung sigap menolong korban dan mengamankan pelaku yang sudah terbakar emosi.
"Tidak ada (pertikaian), hubungannya baik-baik saja sebenarnya. Kejadian ini spontanitas emosi dari pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Kini, korban sedang menjalani perawatan di RS Tugu Ibu Kota Depok sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cimanggis.
Atas tindakan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. (m38)
(*)
Artikel diolah dari TribunJabar.id
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Sumber: Tribun Jabar
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|