Berita Kriminal
BEJAT! Patrol Warga Sleman Setubuhi 2 Siswi SMA, Ancam Pakai Pedang, Pelakunya Napi Bebas Bersyarat
Simak kronologi dua siswi SMA dicabuli pria bernama Patrol di Sleman, berkali-kali main, tapi pelaku napi bebas bersyarat.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Bejatnya sosok Patrol alias PT (29).
Patrol adalah warga Minggir, Sleman, DI Yogyakarta yang menjadi tersangka kasus rudapaksa 2 orang gadis yakni Mawar (17) dan Melati (16) warga Kulon Progo.
Kedua korban dirudapaksa di wilayah Minggir, Sleman dengan ancaman.
Belum lagi gadis-gadis itu dicabuli berulang kali bahkan sampai dicekik.

Patrol diduga juga mengancam korban memakai sebilah pedang jika tidak mau menuruti kemauan pelaku.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, rudapaksa bermula pada tanggal 1 Juli lalu, ketika korban Mawar (17) datang bersama temannya, ke sebuah pasar malam di Sendangagung, Kapanewon Minggir dan bertemu dengan pelaku.
Antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal.
Pelaku mengajak korban untuk mencari minuman beralkohol.
Baca juga: Lihat Titik Merah di Kamarnya, Gadis SMA Syok Ada Kamera Tersembunyi, Ternyata Ulah Ayah Tiri!
"Korban awalnya menolak, tapi diacungi pedang pelaku, akhirnya (korban) mau.
"Saat itu, tidak membeli minuman, pelaku justru mengajak korban ke rumah teman pelaku di Minggir dan diseret ke sebuah kamar.
Di kamar itulah terjadi persetubuhan," kata Suhartanto, Rabu (4/10/2023).
Tidak berhenti sampai di sana, pelaku mengulangi perbuatannya, memperkosa korban pada 5 Juli 2023 di tempat yang sama dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.
Pelaku juga melakukan aksi serupa terhadap korban lain, Melati, yang juga masih berusia 16 tahun.
Persetubuhan antara pelaku dengan korban terjadi pada bulan Mei 2023 di sebuah sekolah di Minggir.
Suhartanto bercerita kronologi kejadian persetubuhan itu bermula ketika korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di Minggir, termasuk juga dengan pelaku.
Saat itu, korban merasa kebelet pipis lalu diantar pelaku ke toilet sekolahan.
Sesampainya di sekolah, pelaku justru mencekik korban lalu memerkosanya di sekolah tersebut dengan beralas sarung.
Selang beberapa bulan, kejadian serupa terjadi di rumah pelaku.
Korban diajak ke rumah dan membeli minuman lalu disetubuhi.
"Jadi para korban ini diancam dan dipaksa. Korban sampai ketakutan. Dua korban masing-masing diperkosa dua kali," katanya.
Setelah kejadian pemerkosaan tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi pada bulan September 2023.
Laporan dikuatkan dengan bukti hasil visum yang menyatakan terdapat luka robek di selaput darah korban yang diduga akibat dari kekerasan benda tumpul.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku ketika sedang asyik nongkrong di pinggir jalan di wilayah Minggir pada 29 September 2023.
Terhadap pelaku, disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman. Tapi kasusnya ditangani Polsek Minggir," terang Suhartanto.
Menurut dia, pelaku PT juga merupakan seorang residivis dalam kasus pengeroyokan, pencurian dan saat ini statusnya Narapidana pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas atas kasus tindak pidana Narkotika.
Kapolsek Minggir AKP Sutriyono mengaku telah berupaya agar kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tidak terulang kembali di wilayah Minggir.
Berbagai upaya dilakukan sepertimenggiatkan program "Ibu Memanggil" yang menjadi program Kapolda DIY.
Pada pukul 22.00 WIB, anak-anak diusahakan supaya pulang ke rumah. Pihaknya juga melakukan sosialisasi ke sekolah - sekolah.
"Ini untuk menghindari agar anak anak remaja tidak keluar rumah larut malam. Kami juga melakukan pendampingan dan komunikasi dengan para orang tua," kata dia.
(*) (rif)
Artikel diolah dari TribunJogja.com
Sumber: Tribun Jogja
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|