Berita Viral
Telanjur Beli Barang? Begini Cara Refund di TikTok Shop Indonesia sebelum Ditutup Sore Ini, Mudah!
TikTok Shop akan resmi berhenti beroperasi pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pelanggan yang telanjur membeli barang bisa mengajukan refund.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Penutupan TikTok Shop akan dimulai pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Bagi pelanggan yang telanjur membeli barang, maka bisa melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund).
Sejumlah syarat diberlakukan jika hendak melakukan refund.
Ya, TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan belanja TikTok Shop mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Indonesia di laman resminya, Selasa (3/10/2023).
Pengumuman ini dirilis secara langsung oleh TikTok Indonesia setelah dikecam Kementerian Perdagangan Indonesia.
Baca juga: BUNTUT TikTok Shop Diblokir, Luhut Bertemu dengan CEO TikTok: Dipisahkan, Jangan Dagang di Medsos
Alasan TikTok Shop Ditutup
Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan, menjelaskan penutupan TikTok Shop dilakukan bukan tanpa sebab.
Hal ini dikarenakan aplikasi besutan perusahaan ByteDance ini terbukti melakukan tindakan predatory pricing atau menjual produk cross border dengan harga di bawah rata - rata modal.
Selain itu TikTok dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, karena berperan ganda sebagai e-commerce dan juga platform social media.
“Prioritas kami adalah tetap mematuhi hukum dan peraturan setempat. Oleh karena itu, kami tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia,” kata TikTok.
Meski penutupan TikTok Shop mengundang pro kontra publik, namun pemerintah Indonesia berdalih langkah tegas tersebut harus segera dilakukan untuk melindungi pedagang dan pasar offline.
Terlebih keberadaan TikTok Shop telah mengancam usaha kecil dan menengah karena menawarkan barang dengan harga murah di bawah pasaran.
Cara Melakukan Refund Barang
Dengan kebijakan tersebut, kini para seller atau pedagang hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Sumber: Tribunnews.com
| Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tergeletak Nyaris di TKP Bom Rakitan, Saat Ini Dioperasi |
|
|---|
| Guru di Subang Ganti Rugi Rp150 Ribu Usai Tampar Siswa, Viral di Media Sosial, Dibela Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Pembakaran Pria di Madura: Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Utama |
|
|---|
| Siswa Diduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Sering Gambar Kekerasan, Medsos Diduga Berpengaruh |
|
|---|
| Siswa SMAN 72 Jakarta Bantah Tuduhan Korban Bully Pelaku Ledakan, Unggah Postingan Klarifikasi |
|
|---|