Breaking News:

Berita Viral

TikTok Shop Masih Bisa Transaksi Jual-Beli Meski Sudah Dilarang Pemerintah, Tak Jadi Diblokir?

TikTok Shop masih ada transaksi, padahal sudah diberi waktu sepekan untuk menghentikan aktivitas Jual-Beli.

Editor: Dhimas Yanuar
HO / Tribun Medan
TikTok Shop 

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Permendag 31/2023 telah berjalan sejak kemarin pada Selasa (26/9/2023).

Maka dari itu, sejatinya, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu.

TikTok Shop masih memberlakukan transaksi pembayaran di dalam media sosialnya, padahal telah diberi waktu sepekan untuk menghentikannya.
TikTok Shop masih memberlakukan transaksi pembayaran di dalam media sosialnya, padahal telah diberi waktu sepekan untuk menghentikannya. (Tangkapan layar)

Namun, Zulhas memberi TikTok Shop waktu selama sepekan. Sebab, katanya, saat ini masih waktu sosialisasi.

Saat itu, ia menyebut akan bersurat kepada TikTok Shop guna memberi tahu platform asal China tersebut soal Permendag 31/2023.

"Besok disurati, ya. Seminggu inilah sosialisasi terus-menerus. Saya kira dengan informasi yang seperti sekarang ini kan 1 sampai 2 hari sudah bisa sampai (informasinya)," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023).

(*)

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
berita viral hari iniTikTok Shopjual beli
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved