Berita Kriminal
TERLALU! Pemuda Depok Nekat Maling 35 Kali, Gasak Toko Kelontong, Hasilnya Buat Top Up Game Online
Pemuda di Depok Jawa Barat, sudah 35 kali mencuri toko kelontong. Uang hasil curian dipakai untuk top up game online Mobile Legends (ML).
Editor: Putri Asti
"Aksi cepat dan sigap dari anggota Samapta Polres Indramayu merupakan bukti komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar dia.
Susah-susah Bawa Karung & Panjat Pagar Kafe, Maling di Malang Sudah Ditunggu Polisi Pas Mau Kabur
Apes nasib maling bernama Suyitno (56).
Suyitno adalah residivis yang berasal dari Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Ia harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen karena kelakuannya yang memanjat pagar kafe dengan niat mencuri barang.
Suyitno tertangkap basah memanjat pagar sebuah kafe di Jalan Merbabu, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Malang, pada Jumat (29/9/2023) pagi.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut.
"Pada pukul 06.07 WIB, salah seorang pegawai melihat adanya orang yang masuk ke dalam area kafe."
"Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar kaca kafe sambil membawa karung," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (29/9/2023).
Setelah itu, pegawai kafe langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen.
Tidak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Klojen tiba di lokasi.
Baca juga: TIBA-TIBA Bau Tak Sedap, Ternyata Maling BAB di Celana saat Ditangkap, Polisi Sampai Keluar Mobil
Pegawai kafe bersama anggota Unit Reskrim Polsek Klojen, menunggu di luar sekaligus mengepung sekitar bangunan kafe.
"Sekitar pukul 06.15 WIB, pelaku keluar dari kafe dan kami langsung menangkapnya. Saat karung pelaku dibuka, isinya berupa satu blender dan satu alat mesin pengiris daging senilai total Rp 7 juta. Kemudian, pelaku berikut barang bukti curian dari kafe tersebut dibawa ke Mapolsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian.
"Pada tahun 2018 lalu, pelaku ini ternyata pernah kami tangkap dalam perkara pencurian televisi di sebuah kafe, dan saat itu divonis 1 tahun 3 bulan penjara," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka Suyitno kembali mendekam di dalam penjara.
"Tersangka Suyitno kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dan TribunJabar.id
Sumber: Warta Kota
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|