Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH Ngamuk Tak Diberi Jatah Istri, Bapak di Magetan Tega Aniaya Anak Sampai Gegar Otak

Ngamuk tak diberi jatah bulanan oleh istri, bapak aniaya anak kandung yang masih Bbrusia 9 tahun sampai gegar otak.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunMagetan
Ngamuk tak diberi jatah bulanan oleh istri, bapak aniaya anak kandung yang masih Bbrusia 9 tahun sampai gegar otak. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, nahas nasib bocah laki laki berinisial MDS ini

MDS harus dirawat secara intensif di RSUD Dr Sayidiman Kabupaten Magetan, usai dianiaya oleh ayah kandungnya.

Pelaku bernama Dedy Sulistyono, alias Pedet (35) ini melakukan penganiayaan sampai si bocah gegar otak.

Perlakuan keji yang diterima korban ternyata tak cuma sekali saja.

Ngamuk tak diberi jatah bulanan oleh istri, bapak aniaya anak kandung yang masih Bbrusia 9 tahun.
Ngamuk tak diberi jatah bulanan oleh istri, bapak aniaya anak kandung yang masih Bbrusia 9 tahun. (TribunMagetan)

Bocah berumur 9 tahun tersebut seringkali menjadi pelampiasan amarah oleh tersangka di rumahnya, Desa Karangsono, Kecamatan Barat.

Tidak sampai 24 jam, setelah meminta keterangan dan pemeriksaan saksi saksi di rumah sakit, Dedy berhasil ditangkap Satreskrim Polres Magetan tanpa perlawanan Senin malam (2/10/2023). 

Dalam sehari hari diketahui Dedy hanya bekerja sebagai penjual es krim dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sedangkan saksi kejadian yakni nenek korban Simpen.

"Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Sehingga korban dilarikan ke ruang ICU," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, di Mapolres Magetan, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: TEGA Perwira TNI Aniaya Istri Polwannya hingga Keguguran, 2 Tahun Tak Beri Nafkah, Tinggal Terpisah

Modusnya, lanjut Kapolres, pelaku menyuruh korban menelpon ibunya yang sedang bekerja sebagai TKW di Taiwan.

Korban diminta pelaku meminta uang sebesar Rp 300.000

"Ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya."

"Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti tindak kejahatan, berupa pakaian yang dikenakan korban.

Tersangka dikenakan pasal UU 23 tahun 2002, dengan kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Tersangka Dedy Sulistyono mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari hari.

Sebab akhir akhir ini ia jarang menerima pesanan es krim.

"Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan."

"Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang hutang," tandasnya.

(*)

Artikel diolah dari TribunJatim.com

Penulis: Febrianto Ramadani

Sumber: Surya
Tags:
berita kriminalaniayaMagetananak
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved