Berita Kriminal
BEJAT Ulah Predator Anak di Cimahi, Bocah 5 Tahun Diraba-raba, Diimingi Serabi dan Uang Rp 4 Ribu
Ulah bejat predator seksual, Tukang serabi di Cimahi tega melecehkan bocah 5 tahun. Korban diseret ke gang sepi lalu tubuhnya diraba-raba.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLECOM - Ulah bejat predator syahwat semakin meresahkan masyarakat.
Kali ini, kejadian tak senonoh harus dirasakan bocah 5 tahun di Cimahi yang masih polos-polosnya.
Bocah malang tersebut diseret ke gang sepi saat asyik bermain, lalu bagian sensitifnya diraba-raba oleh tukang serabi.
Aksi bejat tukang serabi ini kemudian ketahuan setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada sang ibu.
Berikut kronologi lengkapnya!
Sorang pedagang serabi keliling di Cimahi bikin heboh dan viral di medsos.
Baca juga: Ulah Nelayan Cilincing, Lecehkan Bocah 5 Tahun Depan Ibu, Ngelesnya Bikin Geram: Mau Pakaikan Baju
Ia diringkus polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun di Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Pelaku yang diketahui bernama Rudi (43) melakukan aksi bejatnya pada 21 September 2023 sekitar pukul 16.00.
Keesokan harinya atau kurang dari 24 jam Rudi diringkus polisi setelah aksinya dilaporkan oleh orangtua korban.
Video penangkapan pelaku pencabulan tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang beredar pelaku dibawa menggunakan motor dan sempat dihakimi oleh beberapa warga karena geram dengan perbuatan bejatnya itu.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu bermula saat korban sedang bermain.
Melihat itu, Rudi dia membujuk korban agar mau dibawa ke tempat sepi.
"Aksi tindak pidana pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara meraba-raba badan dan kemaluan korban di gang sepi belakang musala," ujar Gofur saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).
Setelah melakukan aksi tindak pidana pencabulan itu, kata Gofur, pedagang keliling tersebut langsung memberikan korban uang Rp4.000 dan serabi hingga akhirnya pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.
Kemudian setelah pulang ke rumah, korban yang masih di bawah umur tersebut menceritakan aksi bejat pelaku kepada orangtuanya, lalu perbuatan bejat pelaku ini dilaporkan ke Polres Cimahi.
Baca juga: Curiga Suami Pulang Duluan dari Kebun, Istri Syok saat Tiba di Rumah, Tega Cabuli Anak Tiri!
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pelaku diamankan sehari setelah perbuatannya itu dilakukan dan saat sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Gofur.
"Saat ini kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus Lainnya - Curiga Suami Pulang Duluan dari Kebun, Istri Syok saat Tiba di Rumah, Tega Cabuli Anak Tiri!
Nasib pilu seorang bocah di NTT yang menjadi korban pelecehan seksual ayah tirinya sendiri.
Curiga suami pulang duluan dari kebun, istri menyusulnya dan syok saat tiba di rumah.
Dia melihat dengan mata kepalanya sendiri saat sang suami mencabuli putrinya.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Syahwat Tak Terbendung Imbas Kecanduan Video Porno, Ayah di Kalbar Gagahi Anak Tiri: Saya Khilaf
YRS (33), warga Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke aparat kepolisian setempat karena mencabuli anak tirinya, M (10).
"Kejadiannya kemarin dan sudah dilaporkan ke Polsek (Kepolisian Sektor) Tasifeto Barat," kata Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika YRS, istri, anak-anaknya yang lain, dan kerabat pergi ke kebun mereka. Sedangkan korban berada di rumah.
Saat itu, mereka mencuci pakaian di kali dan menyedot air dari kali ke kebun.
Tiba-tiba, YRS berpamitan pulang ke rumah dengan alasan mengantar mesin penyedot air.
Setibanya di rumah, pelaku memaksa korban melayani nafsu birahinya.
Karena ditolak, pelaku membekap mulut korban dan mencabulinya.
Ibu korban yang curiga kembali ke rumah dan memergoki suaminya tengah mencabuli anaknya.
Suami istri itu sempat bertengkar dan berkelahi.
Karena takut, pelaku lantas melarikan diri.
Ibu korban dan keluarga langsung mendatangi Markas Polsek Tasifeto Barat, untuk melaporkan kejadian ini.
Dari hasil keterangan sementara dari sejumlah saksi, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap.
"Saat ini pelaku masih kabur dan anggota kita sedang berupaya mengejarnya," kata Ariasandy.
Baca juga: SAKIT Hati Diejek Istri, Pria di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih SD, Lalu Kabur ke Rumah Pacar
Kisah serupa sebelumnya juga terjadi di NTT.
Seorang remaja perempuan berinisial YJ (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ngada, melaporkan ayah tirinya, SU (31), ke Kepolisian Resor (Polres) Ngada, atas dugaan pencabulan.
Ia mengaku tak tahan karena sudah dua kali dicabuli ayah tirinya yang bekerja sebagai sopir mobil.
"Setelah menerima laporan, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Ngada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023) siang.
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dan memeluk korban dari belakang.
Meskipun korban mencoba menolak, pelaku memaksa dan menggendong korban ke kamar pelaku.
Saat kejadian, tidak ada orang di rumah.
"Pelaku kemudian mengancam korban sambil membekap mulutnya, membuat korban merasa tak berdaya.
Korban pun dicabuli," ungkap Ariasandy.
Setelah mencabuli, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun terkait kejadian itu.
Karena merasa takut, korban pun tak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya.
Karena merasa aman, pelaku kembali mencabuli korban pada Senin, 25 September 2023.
"Tak hanya itu, pelaku bahkan memukul korban hingga menyebabkan luka pada bibir korban," ungkap Ariasandy.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Nelangsa Gadis Penghafal Al Quran, Digagahi Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Bela Pelaku
Karena tak tahan, korban memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada.
Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.
Pelaku tak berkutik ketika ditangkap.
"Pelaku sudah ditangkap dan akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 September 2023 hingga 16 Oktober 2023, sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: SP Han/53/IX/2023/Reskrim," jelasnya.
Saat ini, Polres Ngada masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa, Ngada, untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Diolah dari artikel di TribunJabar.id dan KOMPAS.com
Sumber: Tribun Jabar
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-pencabulan-pemerkosaan.jpg)