Berita Kriminal
Curiga Suami Pulang Duluan dari Kebun, Istri Syok saat Tiba di Rumah, Tega Cabuli Anak Tiri!
Saat tiba di rumah, istri syok memergoki suaminya tengah mencabuli anaknya.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib pilu seorang bocah di NTT yang menjadi korban pelecehan seksual ayah tirinya sendiri.
Curiga suami pulang duluan dari kebun, istri menyusulnya dan syok saat tiba di rumah.
Dia melihat dengan mata kepalanya sendiri saat sang suami mencabuli putrinya.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Syahwat Tak Terbendung Imbas Kecanduan Video Porno, Ayah di Kalbar Gagahi Anak Tiri: Saya Khilaf
YRS (33), warga Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke aparat kepolisian setempat karena mencabuli anak tirinya, M (10).
"Kejadiannya kemarin dan sudah dilaporkan ke Polsek (Kepolisian Sektor) Tasifeto Barat," kata Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika YRS, istri, anak-anaknya yang lain, dan kerabat pergi ke kebun mereka. Sedangkan korban berada di rumah.
Saat itu, mereka mencuci pakaian di kali dan menyedot air dari kali ke kebun.
Tiba-tiba, YRS berpamitan pulang ke rumah dengan alasan mengantar mesin penyedot air.
Setibanya di rumah, pelaku memaksa korban melayani nafsu birahinya.
Karena ditolak, pelaku membekap mulut korban dan mencabulinya.
Ibu korban yang curiga kembali ke rumah dan memergoki suaminya tengah mencabuli anaknya.
Suami istri itu sempat bertengkar dan berkelahi.
Karena takut, pelaku lantas melarikan diri.
Ibu korban dan keluarga langsung mendatangi Markas Polsek Tasifeto Barat, untuk melaporkan kejadian ini.
Dari hasil keterangan sementara dari sejumlah saksi, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap.
"Saat ini pelaku masih kabur dan anggota kita sedang berupaya mengejarnya," kata Ariasandy.
Baca juga: SAKIT Hati Diejek Istri, Pria di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih SD, Lalu Kabur ke Rumah Pacar
Kisah serupa sebelumnya juga terjadi di NTT.
Seorang remaja perempuan berinisial YJ (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ngada, melaporkan ayah tirinya, SU (31), ke Kepolisian Resor (Polres) Ngada, atas dugaan pencabulan.
Ia mengaku tak tahan karena sudah dua kali dicabuli ayah tirinya yang bekerja sebagai sopir mobil.
"Setelah menerima laporan, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Ngada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023) siang.
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dan memeluk korban dari belakang.
Meskipun korban mencoba menolak, pelaku memaksa dan menggendong korban ke kamar pelaku.
Saat kejadian, tidak ada orang di rumah.
"Pelaku kemudian mengancam korban sambil membekap mulutnya, membuat korban merasa tak berdaya.
Korban pun dicabuli," ungkap Ariasandy.
Setelah mencabuli, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun terkait kejadian itu.
Karena merasa takut, korban pun tak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya.
Karena merasa aman, pelaku kembali mencabuli korban pada Senin, 25 September 2023.
"Tak hanya itu, pelaku bahkan memukul korban hingga menyebabkan luka pada bibir korban," ungkap Ariasandy.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Nelangsa Gadis Penghafal Al Quran, Digagahi Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Bela Pelaku
Karena tak tahan, korban memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada.
Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.
Pelaku tak berkutik ketika ditangkap.
"Pelaku sudah ditangkap dan akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 September 2023 hingga 16 Oktober 2023, sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: SP Han/53/IX/2023/Reskrim," jelasnya.
Saat ini, Polres Ngada masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa, Ngada, untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
(KOMPAS.com/ Sigiranus Marutho Bere)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|