Berita Kriminal
NASIB Pegawai Rumah Produksi Film Dewasa Kelas Bintang, Ternyata Gajinya Gak Manusiawi, di Bawah UMR
Nasib pilu para pegawai rumah produksi film dewasa Kelas Bintang yang baru saja digrebek polisi. Ternyata mereka bekerja digaji di bawah UMR.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap nasib para pegawai rumah produksi film dewasa yang baru saja digrebek polisi di Jakarta Selatan.
Ternyata selama bekerja, kameramen hingga editor rumah produksi film dewasa ini digaji tak manusiawi.
Mereka diketahui mendapatkan gaji tak layak, yakni di bawah UMR.
Nasib apes menimpa dua pegawai rumah produksi porno milik produser Irwansyah.
Sudah menjadi tersangka, kameramen dan editor rumah produksi porno ternyata digaji di bawah UMR selama bekerja.
Hal itu diungkapkan pengacara dua tersangka JAAS dan AIS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Kuasa hukum tersangka JAAS dan AIS Hika T A Purba mengatakan digaji di bawah upah minimum regional (UMR) di rumah produksi itu.
Baca juga: Profil dan Medsos Meli 3gp, Pemain Film Birahi Muda Ini Terseret Kasus Rumah Produksi Film Dewasa
JAAS dan AIS mengaku tidak dibayar perjudul film namun digaji bulanan layaknya pegawai.
Meski Irwansyah sempat cuan karena 120 film porno yang diproduksi, JAAS dan AIS tidak digaji dengan layak.
Keduanya digaji di bawah UMR setiap bulannya.
"Karena posisi dari klien kami terutama AIS dan J itu mereka hanya sebatas karyawan di situ.
Jadi dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per member, tapi mereka dibayar per bulan dan itupun di bawah UMR," kata dia.
Di awal AIS dan JAAS juga tidak mengetahui akan bekerja menggarap film porno.
Baca juga: FAKTA Sutradara Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Dulunya Tukang Urut hingga Mulung Kertas
Sebab di awal film yang diproduksi Irwansyah ialah film komedi.
Namun entah mengapa, semakin lama film-film yang diproduksi menjurus ke pornografi.
"Artinya apa? Mereka di situ bekerja awalnya bukan untuk film yang seperti ini, mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun," lanjut Hika.
Saat ditanya soal legalitas oleh kedua pegawai tersebut, Irwansyah mengaku sudah punya badan hukum dan siap mempertanggungjawabkan film porno tersebut
FAKTA Sutradara Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Dulunya Tukang Urut hingga Mulung Kertas
Penggerebekan rumah produksi film porno meninggalkan sejumlah fakta mengejutkan.
Sebelum menjadi sutradara, pelaku ternyata berprofesi sebagai tukang urut.
Tak cuma itu, ia juga sempat menjadi pemulung kertas.
Polisi mengungkap latar belakang tersangka I sebelum akhirnya menjadi produser hingga sutradara rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut sebelumnya, I ternyata pernah menggeluti profesi sebagai tukang urut sejak 1990-2003.
"Dia awalnya dari tukang urut, dia belajar otodidak terus akhirnya dia jadi YouTuber konten kreator terus jadi sutradara. Kan ada tahun-tahunnya," kata Ardian kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Rumah Megah di Pasar Minggu Lokasi Produksi Film Porno, Pelaku Syuting di Jalan, Bahkan saat Ramadan
Setelah itu, kata Ardian, I mengganti profesinya sebagai pemulung kertas yang ia geluti hingga 2006 sampai menjadi seorang pengepul pada 2009.
"Setelah itu dia buka wirausaha menampung kertas sejak 2006 sampai dengan 2009," jelasnya.
Sejak saat itu, I mencoba peruntungannya dengan masuk ke dunia entertainment. Pada 2016-2020, I lalu membuka agensi hingga kelas akting.
"Terus jadi entertaiment, dia ikut entertaiment. Ikut ikut entertaiment terus masuk agensi. Masuk kelas akting tahun 2020," ungkapnya.
Tidak sampai disitu, I juga menjadi YouTuber pada 2020-2022 dengan melakukan siaran-siaran langsung atau streammer.
Setelah itu, I baru membuat film-film porno lokal dengan berbekal pengetahuan dan referensi yang ada sejak 2022 dengan memproduksi 120 judul film.
Produser hingga Pemeran Ditangkap
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.
Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Baca juga: GEGER Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Ternyata Pernah Syuting Outdoor, Warga Lihat Adegan Ini
Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.
Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.
Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.
Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.
Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.
11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.
Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 yat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diolah dari artikel TribunPekanbaru.com dan Tribunnews.com
Sumber: Tribun Pekanbaru
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|