Breaking News:

Berita Kriminal

Kejam! Oknum Dokter di Serang Aniaya Istri, Ditendang hingga Dicekik, Cekcok Masalah Pembagian Harta

Seorang oknum dokter di Serang, Banten, nekat menganiaya istrinya gegara cekcok masalah harta gono-gini.

Editor: Putri Asti
shutterstock
Ilustrasi oknum dokter di Serang, Banten, nekat menganiaya istrinya gegara cekcok masalah harta gono-gini. 

Kekerasan dalam rumah tanggal itu berawal saat pelaku menerima pesan dari istrinya yang memintanya untuk tanda tangan surat cerai.

"Tersangka mendapat Whatsapp dari Korban (istri) menggunakan handhphone anak tersangka, A yang isinya meminta Tersangka untuk tanda tangan surat cerai," ucap dia.

Namun saat itu pelaku menolak dan meminta KTP serta kartu keluarga untuk dikembalikan.

Setelah 30 menit kemudian, korban datang bersama adik dan anaknya, A.

Melihat korban datang, pelaku langsung emosi dan mengambil helm di atas meja dapur.

Ilustrasi istri tewas dibunuh suami usai mengajukan gugatan cerai
Ilustrasi istri tewas dibunuh suami usai mengajukan gugatan cerai (Surya)

Tanpa banyak bicara, ia memukulkan helm itu ke arah muka korban sebanyak satu kali.

Setelah itu pelaku melihat pisau di dinding dapur.

Setelah melepas helm dari tangannya, ia mengambil pisau.

Dalam posisi berhadapan dengan isteri, tangan kiri tersangka meraih kerah baju korban.

Sementara tangan kanan yang membawa pisau langsung ditusukkan sebanyak 4-5 kali ke arah bagian perut Korban.

"Walaupun adik iparnya sempat memegang tangan kanan tersangka untuk mencegah tersangka menusukkan pisau namun tidak berhasil," ungkapnya.

Setelah menusuk istrinya, pelaku mendorong adik iparnya untuk melepaskan pegangan.

Baca juga: NASIB Pilu Ibu Tewas Dibunuh Suami di Bekasi, Sempat Laporkan Kasus KDRT Tapi Berhenti Karena Anak

Ia juga melepas pisau dan menuju keluar rumah mengendarai motor.

Belakangan diketahui pelaku menyerahkan diri ke Polsek Singkawang Selatan.

"Korban sempat dibawa kerumah sakit, namun sudah tidak bisa diselamatkan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subsider Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

Artikel diolah dari TribunBanten.com dan Kompas.com 

Tags:
dokterpenganiayaanBantenharta gono giniberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved