Breaking News:

Berita Kriminal

AKHIR Kasus Sri yang Ditemukan Sisa Kerangka di Sambas, Prada Y Setubuhi Eks Tunangan saat Pingsan

Akhir dari kasus Sri Mulyani yang dibunuh Prada Y, ditemukan tinggal kerangka di Sambas, korban sempat disetubuhi saat pingsan.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunPontianak
Akhir dari kasus Sri Mulyani yang dibunuh tunangannya sendiri yaitu Prada Y, ditemukan tinggal kerangka di Sambas. 

TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap sudah kasus mayat sisa kerangka yang ditemukan terkubur di Bukit Tempayan, Sambas, Kalimantan Barat.

Sosok jasad tersebut benar adanya adalah gadis bernama Sri Mulyani (23), mantan tunangan Prada Y.

Sri Mulyani adalah warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang hilang sejak Desember 2022 lalu.

Melansir Kompas.com, Prada Y tersangka pembunuh Sri Mulyani, perempuan yang ditemukan tinggal kerangka disidang militer, Kamis (14/9/2023).

Sosok kerangka manusia diduga wanita cantik Sri Mulyani (23) yang sempat temui mantan tunangan anggota TNI di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sosok kerangka manusia diduga wanita cantik Sri Mulyani (23) yang sempat temui mantan tunangan anggota TNI di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. (TribunnewsSultra.com)

Dalam sidang yang dihadiri para keluarga dan kerabat tersebut terungkap fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan di sebuah bukit itu dilakukan secara keji.

Kakak kandung korban, Muriyani mengatakan, Prada Y menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu.

Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.

Baca juga: Bak Sandiwara, Prada DR Pura-pura Tak Tahu Penyebab Kematian Ayahnya, Imbas Tak Diberi Uang Rp8 Juta

“Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani kepada wartawan, Kamis siang.

Dijelaskan Muriyani, penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan Prada Y terhadap Sti dilakukan di lokasi pembunuhan.

Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.

“Adik saya dikubur dalam lubang yang tak dalam,” ungkap Muriyani.

Mayat wanita dalam kondisi tidak utuh ditemukan warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Rabu (31/5/2023). Mayat tersebut diduga adalah Sri Mulyani yang menjadi korban pembunuhan. Benarkah mantan tunangannya seorang anggota TNI terlibat kasus pembunuhan ini?
Mayat wanita dalam kondisi tidak utuh ditemukan warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Rabu (31/5/2023). Mayat tersebut diduga adalah Sri Mulyani yang menjadi korban pembunuhan. Benarkah mantan tunangannya seorang anggota TNI terlibat kasus pembunuhan ini? (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

Sementara itu, atas perbuatannya, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Alfian.

Kemudian, terang Alfian, terdakwa juga dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Perjalanan Kasus Prada Y Bunuh Mantan Tunangannya, Sri Mulyani Hilang Sejak Desember 2022

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita kriminalSambasKalimantan BaratPrada Y
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved