Berita Kriminal
ASTAGHFIRULLAH Kelakuan Bejat Kakek dan Paman di Langkat, Kakak Beradik Digagahi Bergilir: Kesakitan
Pilu kakak beradik berusia 7 dan 4 tahun di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dicabuli kakek dan pamannya berkali-kali.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Kelakuan bejat seorang kakek dan paman di Langkat, Sumatera Utara, tega mencabuli kakak beradik yang masih di bawah umur.
Kedua pelaku bahkan sudah berkali-kali menodai kakak beradik tersebut.
Kejadian ini terungkap setelah salah seorang korban memeriksakan diri ke puskesmas lantaran kesakitan di bagian kemaluannya.
Seperti apa kejadian lengkapnya?
Dua orang kakak beradik perempuan berusia 7 dan 4 tahun di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan.

Pelakunya, kakek korban HS (60) dan pamannya SH (19).
Keduanya kini telah ditangkap polisi.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Nelangsa Gadis Penghafal Al Quran, Digagahi Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Bela Pelaku
Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan, peristiwa terjadi sejak awal 2023.
Awalnya korban tinggal bersama pelaku HS, karena kedua orangtuanya bercerai.
"Ayahnya kemudian pergi merantau ke Bali, lalu ibunya menikah lagi di daerah Berastagi, Kabupaten Karo. Sehingga kedua korban tinggal, bersama kakek dari ayahnya yakni pelaku HS," ujar Yudianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/9/2023) malam.
Bukannya mendapat kasih sayang, kedua korban justru menjadi korban pemerkosaan.
Aksi kedua pelaku, dilakukan dalam kurun waktu Juni-Agustus 2023.
"Pengakuan SH (memperkosa) 3 kali korban usia 7 tahun, lalu 1 kali kepada korban usia 4 tahun. Perbuatannya dilakukan di bulan Juni hingga Agustus. Kemudian HS memperkosa korban berusia 7 tahun, 3 kali selama bulan Agustus," ujar Yudianto.
Aksi pelaku terungkap pada 23 Agustus 2023.
Kala itu korban berusia 7 tahun hendak buang air kecil di sekolahnya.

Baca juga: BEJAT! Kakek di Bengkulu Tega Gagahi Cucunya yang Masih Berusia 9 Tahun, Sehari Bisa Dua Kali
Kemudian dia merasa sakit di bagian kemaluannya dan melapor ke gurunya.
Begitu diperiksa di salah satu puskesmas, diketahui korban telah diperkosa kedua pelaku selama ini.
Informasi ini kemudian diketahui warga yang kemudian menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke Polres Langkat.
Berkas perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Lainnya - Kakek di Bengkulu Tega Gagahi Cucunya yang Masih Berusia 9 Tahun, Sehari Bisa Dua Kali
AKSI bejat seorang kakek di Bengkulu, tega gagahi cucunya yang masih berusia 9 tahun selama tiga bulan, satu hari bisa dua kali.
Seorang kakek berinisial IS (81) diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Utara karena memperkosa bocah 9 tahun yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri.
Aksi bejatnya ini dilakukan pelaku di rumahnya sejak Desember 2022 hingga Februari 2023. Korban dan pelaku tinggal bersama.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardhana melalui Kasat Reskrim Iptu Yunan Ardiansyaputra menjelaskan, terungkapnya aksi tersangka bermula dari laporan pihak keluarga korban.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pelajar SMP di Bengkalis Bunuh Adik Kelas, Rudapaksa Korban dengan Baju Penuh Darah
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan pihak keluarga, lalu kami tindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (8/9/2023).
Menurut laporan keluarga, pelaku memperkosa korban selama beberapa bulan sejak Desember 2022 hingga Februari 2023 di Kecamatan Padang Kaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.
Aksi tersangka diketahui setelah pihak keluarga mendapatkan pengakuan dari korban bahwa ia telah menjadi korban perkosaan.
"Saat ditanya pihak keluarga korban mengakui ia telah diperkosa. Dalam satu hari bisa dua kali korban diperkosa," tegas Iptu Yunan.
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penjaga Warkop di Gresik Rudapaksa Siswi SMA, Modus Janjikan Kerja, Pelaku LDRan dengan Istri
LDRan dengan istri, penjaga warkop di Gresik tega rudapaksa siswi SMA, modusnya curhat dan janjikan pekerjaan.
Seorang pria asal Bojonegoro bernama M Anaf Tantowi tega rudapaksa siswi SMA di Kabupaten Gresik.
Aksi bejat pria penjaga warung kopi ini dilakukan di sebuah rumah kos yang ada di Jalan Veteran, Gresik.
Diketahui M Anaf Tantowi adalah warga Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Pria berusia 23 tahun ini sebenarnya telah memiliki istri. Istrinya juga bekerja di Gresik.
Sayangnya, pasangan suami istri ini tidak tinggal serumah. Istrinya tinggal di rumah kost putri.
Sedangkan Anaf Tantowi tinggal di sebuah rumah kos yang ada di Jalan Veteran.

Baca juga: KAKEK Cabul di Makassar Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Cucu yang Masih Gadis, Rudapaksa Sampai 3 Kali
Anaf Tantowi berkenalan dengan korban berinisial AW yang masih duduk di bangku SMA melalui media sosial Facebook.
Anaf melihat postingan AW lalu keduanya berkenalan dan bertukar nomor handphone.
Anaf mendengar curhatan AW lalu mengajaknya ke rumah kos. AW diminta kabur dari rumah. Anaf juga menjanjikan pekerjaan bagi AW.
AW pun bergegas ke luar rumah menemui Anaf, AW dibawa ke masuk ke dalam rumah kos yang berada di Jalan Veteran, Gresik.
AW dan Anaf tinggal berhari-hari. Pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Malah AW menjadi budak pelampiasan nafsu Anaf.
Kurang lebih sembilan kali Anaf melampiaskan nafsunya kepada AW berkali-kali sepulang kerja jaga warkop.
Berdasarkan pengakuannya, Anaf mengaku tidak kuat menahan nafsu. Ditambah lagi jatah biologis dari sang istri tak kunjung terpenuhi.
"Kurang lebih sudah satu bulan tidak berhubungan badan dengan istri," kata Anaf Tantowi di Satreskrim Polres Gresik, Minggu (6/8/2023).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku tak butuh waktu lama untuk menangkap Anaf.
Usai mendapat laporan pada Jumat (4/8/2023) lalu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas mengamankan Anaf.
"Kami amankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucapnya.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya membantu korban.
Anaf langsung dibawa ke Mapolres Gresik. Anaf pun akhirnya mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.
Dilakukan sebanyak kurang lebih sembilan kali.
"Korban diiming-imingi pekerjaan dan uang," tambahnya.

Anaf telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan bejatnya mengantarkan Anaf ke penjara.
Hubungan rumah tangganya di ujung tanduk. Tersangka Anaf dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|