Breaking News:

Berita Viral

Mario Divonis 12 Tahun Bui, Restitusi Rp 25 M, Ayah David Puas? 'Tidak Adil, Kecuali Dia Juga Koma'

Jonathan Latumahina tanggapi vonis untuk Mario Dandy hingga besaran restitusinya. Ia menilai keadilan baru terwujud jika Mario Dandy juga koma.

Twitter/@seeksixsuck// KOMPAS.tv
Jonathan Latumahina tanggapi vonis hingga biaya restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy 

TRIBUNSTYLE.COM - Mario Dandy Satriyo baru saja menerima vonis hukuman 12 tahun penjara buntut kasus penganiayaan David Ozora.

Tak cuma itu, ia juga dikenai biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Ayah David Ozora merasa keadilan baru terwujud jika Mario Dandy Satriyo juga mengalami koma.

Ya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merespons terkait restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.

Terdakwa Mario Dandy dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900 kepada korban David Ozora.

"Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa (Mario, Shane) divonis maksimal," kata Jonathan, saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Rafael: Aku Tetap Mencintainya

Jonathan Latumahina tanggapi vonis untuk Mario Dandy
Jonathan Latumahina tanggapi vonis untuk Mario Dandy (Kompas TV)

Meski demikian saat disinggung soal restitusi yang dibebankan kepada pelaku penganiayaan terhadap putranya itu, Jonathan mengatakan, pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut.

"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma," ucap Jonathan.

Di sisi lain, Jonathan mengaku, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya.

"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis ini.

Baca juga: Mario Dandy Ternyata Beli Mobil Pakai Uang Hasil Korupsi Rafael Alun, Total Mencapai Rp 2,1 M

Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Hakim Alimin Ribut menyampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman bagi Mario Dandy.

Menurut Hakim, perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora sadis dan sangat kejam.

Sebab, menurut hakim, Mario menikmati perbuatannya bahkan mengabadikannya melalui video.

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin Ribut.

Sementara itu, majelis hakim mengatakan, tidak ada hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap Mario Dandy.

Saat mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, Mario Dandy tampak berdiri sambil sesekali menundukkan kepalanya ke bawah.

Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Rafael: Aku Tetap Mencintainya

Berakhir sudah kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Siang ini hakim memutuskan bahwa Mario Dandy divonis tanpa keringanan, pada Kamis (7/9/2023) siang.

Mario Dandy terdakwa penganiyaan David Ozora.
Mario Dandy terdakwa penganiyaan David Ozora. (Kompas TV)

Majelis hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, dan tidak ada yang meringankan untuk Mario Dandy, mengutip tayangan YouTube Kompas.com.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.

Baca juga: Otak Kayak Mau Pecah Lelahnya AG Hadapi Hukum Imbas Kasus David: Mau Bela Diri Gak Ada yang Dengar

Tuntutan JPU

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. (Tribunnews/Jeprima)

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, akan menghadapi vonis pada Kamis (7/9/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang terhadap Mario Dandy dan terdakwa lain, Shane Lukas ini dijadwalkan hari ini.

"Kamis, 7 September 2023, pukul 10.00 WIB s/d, untuk putusan, di Ruang Sidang Utama," keterangan jadwal sidang Mario Dandy dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis.

Jelang sidang pada Kamis ini, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan pesan untuk anaknya.

Rafael Alun menyatakan, dirinya akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.

Hal tersebut, disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap mantan pejabat Ditjen Pajak itu, setelah persidangan.

(Tribunnews.com/Ibriza Fasti/Garudea/Fahmi)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dan Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniMario DandyDavid OzoraJonathan Latumahina
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved