Breaking News:

Berita Kriminal

Jerat Judi Online, Karyawan Konter HP Tilep Duit Bosnya Rp 25 Juta, Sehari Amblas, Nasib Kini Ngenes

Astaga, karyawan konter HP di Surabaya nekat menggasak uang setoran ke bosnya Rp 25 juta. Dalam sehari uang tersebut ludes untuk bermain judi.

Editor: Putri Asti
istockphoto
Ilustrasi karyawan konter HP nekat menggasak uang bosnya Rp 25 juta untuk bermain judi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Akibat jeratan judi online, membuat seorang karyawan konter HP nekat berbuat kriminal.

Diam-diam, uang setoran yang harusnya diberikan kepada bosnya sebesar Rp 25 juta, dicuri olehnya.

Dengan uang tersebut, dia berharap bisa menang judi, namun nyatanya tidak.

Dalam sehari uang curian Rp 25 juta itu langsung amblas tak bersisa.

Lantas, bagaimana nasibnya kini?

Ilustrasi jeratan judi membuat karyawan konter HP nekat mencuri
Ilustrasi jeratan judi membuat karyawan konter HP nekat mencuri (Gamblershocky)

Yoga Anthony (29) pria asal Pogot, Surabaya, kecanduan main judi online.

Di kepalanya yang dipikirkan hanya deposit rekening judi lagi dan lagi.

Baca juga: Emak-emak di Karawang Terjerat Judi Online Gegara 2 Pemuda, Modus Jasa Pasang Slot, Untung Rp1 Juta

Sampai dia sudah tidak berpikir logis.

Puncaknya, belum lama ini Yoga mencuri uang Rp 25 juta dari konter handphone tempatnya bekerja.

Parahnya, uang sebanyak itu habis dalam semalam buat main judi online.

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, aksi itu dilakukan tersangka pada 28 Agustus lalu.

Saat jam pulang kerja, tersangka di hadapan teman kerjanya berlagak seperti biasa, menutup toko lalu pulang bersama-sama.

Ternyata, saat Yoga menutup toko, rolling door tidak ditutup dengan benar.

Rooling door hanya ditarik ke bawah, tapi tidak digembok.

Diam-diam karyawan konter HP menggasak uang bosnya Rp 25 juta untuk judi online
Diam-diam karyawan konter HP menggasak uang bosnya Rp 25 juta untuk judi online (Istimewa)

Yoga kemudian berjalan bersama temannya meninggalkan toko menuju tempat parkir sepeda motor.

Di tengah perjalanan, Yoga berpamitan berpisah.

Ternyata dia kembali masuk ke dalam toko.

"Dia tahu di toko ada uang Rp 25 juta yang belum disetorkan ke bosnya. Uang itu seluruhnya diambil," ungkap Kompol Dwi, Rabu (6/9/2023).

Yoga lantas pergi ke ATM.

Semua uang itu dimasukkan ke mbankingnya.

Lalu dia pergi ke warkop memainkan judi online.

Mulanya, Yoga main judi dengan deposit uang Rp 5 juta.

Putaran pertama dia kalah.

Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Pria Bandung Nekat Sembunyi di Minimarket Sampai Tutup, Gasak Rokok: Modal Judi

Bukannya berhenti, dia malah penasaran dan memutuskan kembali deposit sebesar Rp 10 juta.

Dikira dengan uang segitu bisa menang besar serta menebus ulang semua modal putaran pertama.

Ternyata, justru amblas lebih dalam.

Akhirnya, duit Rp 25 juta ludes tak tersisa.

Dia kemudian pulang ke rumah.

Semula Yoga tak terlalu gusar.

Pikirnya uang itu milik bosnya.

Ditambah lagi, tidak ada orang yang tahu kalau uang itu berpindah ke tangannya.

"Saking gelap mata karena judi, dia tidak sadar waktu mencuri terekam kamera CCTV. Bukti itu yang digunakan pemilik toko melapor," ujar Dwi.

Kini, pria berkacamata tebal serta berpostur tubuh tambun itu terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus Lainnya - Kecanduan Judi Online, Pegawai Tekstil Nekat Gadaikan Barang Perusahaan, Laptop hingga Kamera DSLR

Gegara kecanduan judi online, seorang karyawan pabrik manufaktur tekstil di Jakarta, nekat menggadaikan barang perusahaan tempatnya bekerja.

WMZ (29) menggelapkan sejumlah peralatan milik perusahaan mulai dari delapan laptop hingga kamera DSLR.

Akibat penggelapan tersebut, perusahaan rugi hingga Rp 100 juta.

Bagaimana kejadian lengkapnya?

Ilustrasi pria kecanduan judi online nekat gadaikan barang perusahaan
Ilustrasi pria kecanduan judi online nekat gadaikan barang perusahaan (Istimewa)

Seorang karyawan berinisial WMZ (29) menggadaikan sejumlah barang milik perusahaan manufaktur tekstil tempat kerjanya di Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku terbukti menggelapkan barang perusahaan lantaran kecanduan judi online.

Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Pria Bandung Nekat Sembunyi di Minimarket Sampai Tutup, Gasak Rokok: Modal Judi

Menurut Putra, WMZ mengadaikan delapan laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga hard disk komputer, dan satu kartu VGA.

"Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan," kata Putra dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

"Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan," lanjut dia.

Polisi kemudian menemukan sejumlah laptop yang telah digadaikan di wilayah Tambora, Cibinong, Jawa Barat; dan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Barang-barang itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5,4 juta.

"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," jelas Putra.

Tampang pelaku yang menggelapkan barang perusahaan
Tampang pelaku yang menggelapkan barang perusahaan lantaran kecanduan judi online.

Baca juga: SARANG Judi Online di Batam Digerebek Ratusan Anggota Polda Kepri & Interpol, 88 WNA China Dicokok

Selain itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk menutupi utang karena kecanduan judi online jenis kasino.

Kata Putra, WMZ baru empat bulan bekerja sebagai IT support dan IT maintenance di perusahaan tersebut.

Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (24/8/2023).

Putra menyampaikan, akibat penggelapan tersebut, perusahaan rugi hingga Rp 100 juta.

"Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," jelas Putra.

Adapun WMZ melancarkan aksinya seorang diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Diolah dari artikel Kompas.com dan Surya.co.id

Sumber: Surya
Tags:
judikaryawanSurabayamencuriberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved