Breaking News:

Berita Viral

Emak-emak di Karawang Terjerat Judi Online Gegara 2 Pemuda, Modus Jasa Pasang Slot, Untung Rp1 Juta

Dua pemuda bandar judi online di Karawang dibekuk, bikin ibu-ibu rumah tangga ketagihan slot, simak selengkapnya!

Editor: Dhimas Yanuar
WARTA KOTA
Dua pemuda bandar judi online di Karawang dibekuk, bikin ibu-ibu rumah tangga ketagihan slot. 

TRIBUNSTYLE.COM - Penangkapan oknum-oknum judi online di Indonesia semakin galak.

Salah satunya yang dilaporkan oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang.

Mereka berhasil meringkus dua pemuda bandar judi online di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan kedua bandar judi online ditangkap tim Sanggabuana secara bersamaan, pada 19 Agustus 2023 berkat laporan masyarakat.

Tim Sanggabuana Polres Karawang meringkus dua pemuda bandar judi online di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tim Sanggabuana Polres Karawang meringkus dua pemuda bandar judi online di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Keduanya ini merupakan bandar yang mengelola judi online bagian pemasangnya.

"Dan dari hasil pemeriksaan sebagian besar pemasanganya adalah para ibu rumah tangga," kata Tomy pada Kamis (31/8/2023).

Kata Tomy, pengepul judi online yang ditangkap itu terbilang masih berusia muda. Mereka adalah SN (25) dan AT (28), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun aplikasi dompet digital.

Para tersangka mengelola judi online itu sejak dua bulan lalu.

Baca juga: POTRET Enam Influencer Berambut Pirang Digiring Polisi, Tertunduk Malu, Imbas Promosi Judi Online

"Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu rumah tangga berkisar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu."

"Mereka biasanya mendapat keuntungan Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta," kata Tomy.

Modus  judi tersebut, sambung Tomy, para pengepul yang mendatangi pemasang atau terkadang pemasangnya yang datang ke tempatnya.

Kedua pelaku menawari warga untuk memasang judi online melalui dirinya, tentu dengan iming-iming kemenangan yang lumayan besar.

"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Tomy.

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. (Gamblershocky)

Tomy mengeaskan, pihak Polres Karawang tegas memberantas judi online.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminaljudi onlineKarawangemak-emak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved