Breaking News:

Berita Kriminal

Ulah Cabul Pimpinan Ponpes di Lebak, Gesek-gesek Alat Vital ke Santri, Ada yang Sampai Digagahi

Pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Lebak, Banten, lakukan aksi tak senonoh pada enam santriwati. Ada yang sampai dicabuli berkali-kali.

Editor: Putri Asti
Tribunnews
Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Lebak, Banten, cabuli enam santriwati 

Saat ini, lanjut Wisnu, MS telah ditangkap dan dilakukan penahanan atas apa yang dia perbuat.

Sebelumnya, MS (37), seorang pimpinan Pondok Pesantren di Kampung Mengpeng, Lebak, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli santriwatinya.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak enam santriwati di pondok pesantren tersebut dicabuli MS.

"Tersangka sudah kita amankan dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dihubungi, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Bu, Hidupku Serasa Hancur TERKUAK Kondisi 4 Santriwati Korban Pelecehan di Ponpes Bogor dari KPAID

Kasus tersebut bisa terungkap ketika salah satu santriwati buka suara soal perbuatan bejat pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Kejadian terungkap berawal pada tanggal 23 Agustus 2023 korban termenung dan melamun dan ditanya oleh teman-temanya sesama santri, dan korban bercerita bahwa dirinya dilakukan perbuatan asusila oleh tersangka," ucapnya

Dari cerita tersebut, akhirnya sejumlah santriwati lainnya juga bercerita jika pernah menjadi korban pencabulan oleh MS.

"Selanjutnya ketika korban mau buang air kecil bagian sensitiv korban kesakitan dan ditanya oleh kakaknya dan korban bercerita bahwa dirinya pernah dilakukan persetubuhan dan cabul oleh tersangka," tuturnya.

Wisnu mengatakan jika insiden pencabulan terhadap salah satu korban sudah dilakukan sebanyak tiga kali mulai dari 2021 lalu di saung pondok pesantren.

Atas perbuatannya itu, korban bersama orangtuanya melapor ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, MS dijerat pasal disangkakan kepada tsk pasal 76D jo pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 2 UU Ri no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus Lainnya - Oknum Guru Ngaji di Cianjur Gagahi 4 Santri, Ancam Kirim Gangguan Mistis ke Orangtua

Astagfirullah, bejat kelakuan oknum guru ngaji di Cianjur, berinisial MDI (42).

MDI yang juga pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, melakukan aksi cabul.

Bahkan MDI juga mengancam korbannya dengan gangguan mistis jika melapor.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
cabulipelecehanLebakberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved