Breaking News:

Berita Kriminal

Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara & Denda Rp52 Juta dalam Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Aditya Hasibuan, putra Achiruddin Hasibuan resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dijerat hakim dengan pasal penganiayaan dan pengrusakan.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunMedan
Aditya Hasibuan, putra Achiruddin Hasibuan resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan menemui titik akhir.

Kabar terbarunya berasal adri Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Aditya Hasibuan.

Aditya Hasibuan, putra Achiruddin Hasibuan resmi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Kamis (31/8/2023).

Aditya Hasibuan dinyatakan terebukti bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan, AH menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral hingga babak belur.
Anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan, AH menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral hingga babak belur. (Kolase Tribun Style/Twitter @mazzini_gsp)

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjerat Aditiya Hasibuan dengan pasal berlapis.

Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.

Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: NGAMUK Achiruddin Hasibuan saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ken Admiral: Jangan Ngarang Kau!

Putusan tersebut, diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta

Selain dijatuhi pidana penjara, Aditiya Hasibuan dihukum membayar uang restitusi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwaa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," kata hakim.

Peran pengganti Ken Admiral (bawah) bersama Aditya Hasibuan (atas) menjalani rekonstruksi penganiayaan di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (8/5/2023) siang. Rekonstruksi yang digelar sebanyak 27 adegan dan Achiruddin Hasibuan mengatakan anaknya merupakan korban salah sasaran bara asmara Ken Admiral.
Peran pengganti Ken Admiral (bawah) bersama Aditya Hasibuan (atas) menjalani rekonstruksi penganiayaan di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (8/5/2023) siang. Rekonstruksi yang digelar sebanyak 27 adegan dan Achiruddin Hasibuan mengatakan anaknya merupakan korban salah sasaran bara asmara Ken Admiral. (TribunMedan)

Pada restitusi, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut.

Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita kriminalKen AdmiralAditya HasibuanAchiruddin Hasibuan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved