Breaking News:

Berita Kriminal

MISTERI Hilangnya Ponsel Imam Masykur dan Oknum Paspampres Praka RM Cs, Sudah Berapa Kali Menculik?

TNI sebut ponsel milik Imam Masykur hingga Praka RM Cs belum ditemukan, belum ada informasi terperinci soal penculikan dan pemerasan Imam.

Editor: Dhimas Yanuar
(Tribunnews.com)
Imam Masykur pria Aceh tewas diduga dianiaya oknum Paspampres. 

Kedua pelaku lantas mengadang warga sambil mengaku dibekali surat tugas untuk menangkap Imam.

"Semua orang cuma enggak berani pada melerai karena dia bilang saya bawa surat tugas, bawa map. Cuma saya enggak tahu map itu isinya apa, saya enggak tahu," kata B.

Setelahnya, Imam langsung diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil oleh para pelaku.

Almarhum Imam Masykur (25) yang diduga tewas diayania merupakan anak kedua dari empat bersaudara pasangan Masykur (57) dan Fauziah (47) warga Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen.

Imam Masykur  baru setahun ke Jakarta mencari kerja dan disana bersama keluarga sepupu,  Said Sulaiman.

Jenazah Imam dibawa  pulang dengan pesawat ke Medan dan dari Medan dibawa ke Bireuen dengan ambulan.

Jenazah Imam tiba di kampung sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (25/08/2023), selanjutnya dikebumikan beberapa saat kemudian di perkuburan keluarga.

Kabar penculikan dan penganiayaan Imam hingga tewas ditangan oknum Paspampres itu viral di media sosial.

Imam Masykur merupakan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya.

Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan Rp50 juta.

Tiga prajurit TNI yang terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25), hingga korban tewas kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang diantara tiga tersangka merupakan Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

Korban Imam Masykur merupakan pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dikutip dari kompas.com, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang dalam kasus pembunuhan dan penyiksaan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25).

"Sementara yang kami amankan 3 orang," katanya kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Irsyad mengatakan, tiga orang yang diamankan merupakan prajurit TNI, salah satunya Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

Adapun dua orang lainnya adalah anggota TNI, namun Irsyad tidak memberikan jawaban secara rinci terkait kesatuan tempat dua pelaku lain ini bertugas.

"TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang," imbuh dia.

Ketiga prajurit TNI ini disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang diduga menganiaya dan membunuh pria asal Bireun, Aceh dipecat dari TNI dan dihukum mati.

Yudo Margono manyatakan keprihatinannya dan memastikan akan mengawal kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum  Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

" Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial.

Komandan  Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

 "Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota  Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, terduga pelaku saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg  Paspampres.

Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.

Apabila benar-benar terbukti adanya anggota  Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

(*)

Artikel diolah dari SerambiNews.com

Penulis: Faisal Zamzami

(*)

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti) (Serambinews.com/Agus Ramadhan) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Penulis: Milani Resti Dilanggi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita kriminalPraka RMImam MasykurAcehPaspampres
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved