Berita Kriminal
Kecanduan Judi Online, Pegawai Tekstil Nekat Gadaikan Barang Perusahaan, Laptop hingga Kamera DSLR
Kencanduan judi online, karyawan pabrik manufaktur tekstil di Jakarta, nekat menggadaikan peralatan milik perusahaan tempatnya bekerja.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Gegara kecanduan judi online, seorang karyawan pabrik manufaktur tekstil di Jakarta, nekat menggadaikan barang perusahaan tempatnya bekerja.
WMZ (29) menggelapkan sejumlah peralatan milik perusahaan mulai dari delapan laptop hingga kamera DSLR.
Akibat penggelapan tersebut, perusahaan rugi hingga Rp 100 juta.
Bagaimana kejadian lengkapnya?
Seorang karyawan berinisial WMZ (29) menggadaikan sejumlah barang milik perusahaan manufaktur tekstil tempat kerjanya di Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku terbukti menggelapkan barang perusahaan lantaran kecanduan judi online.
Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Pria Bandung Nekat Sembunyi di Minimarket Sampai Tutup, Gasak Rokok: Modal Judi
Menurut Putra, WMZ mengadaikan delapan laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga hard disk komputer, dan satu kartu VGA.
"Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan," kata Putra dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
"Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan," lanjut dia.
Polisi kemudian menemukan sejumlah laptop yang telah digadaikan di wilayah Tambora, Cibinong, Jawa Barat; dan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Barang-barang itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5,4 juta.
"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," jelas Putra.
Baca juga: SARANG Judi Online di Batam Digerebek Ratusan Anggota Polda Kepri & Interpol, 88 WNA China Dicokok
Selain itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk menutupi utang karena kecanduan judi online jenis kasino.
Kata Putra, WMZ baru empat bulan bekerja sebagai IT support dan IT maintenance di perusahaan tersebut.
Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (24/8/2023).
Putra menyampaikan, akibat penggelapan tersebut, perusahaan rugi hingga Rp 100 juta.
"Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," jelas Putra.
Adapun WMZ melancarkan aksinya seorang diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Kasus Lainnya - Nyamar Jadi Pembeli, Pria Bandung Nekat Sembunyi di Minimarket Sampai Tutup, Gasak Rokok: Modal Judi
Nekat, itulah yang dilakukan seorang pria di Bandung, Jawa Barat.
Pasalnya, ia melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket, padahal ia sendiri bekerja sebagai karyawan minimarket.
Pria tersebut bahkan rela bersembunyi di gudang sampai minimarket tersebut tutup.
Ya, pria berinisial JR (30) nekat membobol minimarket untuk modal judi online.
Kapolsek Regol, AKP Aji Roznaldi Nugroho mengatakan, JR sudah dua kali membobol minimarket di kawasan Kecamatan Regol dari Juli hingga Agustus 2023.
Dikatakan Aji Roznaldi Nugroho, JR yang juga karyawan minimarket ini, melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli. JR masuk bersama pengunjung lain ke minimarket, pada malam hari sebelum tutup.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Bisa-bisanya Ventilator Milik RSUD Selasih Digondol Maling, Harga Capai Rp 800 Juta
JR kemudian masuk ke gudang minimarket dan bersembunyi hingga minimarket tersebut tutup dan ditinggalkan pekerjanya.
"Saat para pegawai pulang, pelaku pun keluar dari persembunyiannya dan melakukan pencurian ratusan rokok dan barang lainnya," ujar Aji, saat ungkap kasus di Polsek Regol, Selasa (29/8/2023).
Seusai menggasak isi toko, pelaku pun keluar melalui salah satu pintu yang terkunci dari dalam toko. Aksi itu dilakukan JR sebanyak dua kali.
"Ada ratusan rokok diambil pelaku serta beberapa ponsel dan barang berharga lainnya di dalam toko, termasuk recorder CCTV untuk menghilangkan jejaknya," katanya.
Tak lama setelah menjalankan aksi pencurian kedua, polisi mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi pun melakukan pencarian dan berhasil menangkap JR.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu untuk lifestyle yakni untuk dipakai judi online," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
Baca juga: KRONOLOGI Perampok Elit Minimarket di Tangerang, Bawa Golok & Senpi, Gasak Rp 21 Juta saat Closingan
Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunJabar.id
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|