Breaking News:

Berita Kriminal

WASPADA Modus Perampokan Rumah Kosong di Depok Nyamar Pakai Atribut Ojol, Sudah Beraksi 10 Kali

Kenakan atribut ojol atau ojek online, komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Depok sudah beraksi 10 kali.

Editor: Dhimas Yanuar
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Kenakan atribut ojol atau ojek online, komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Depok sudah beraksi 10 kali. 

TRIBUNSTYLE.COM - Warga harus selalu berhati-hati dengan modus-modus pencurian baru.

Seperti salah satu yang berhasil ditangkap oleh polisi di Depok ini.

Polisi membekuk komplotan pencuri spesialis rumah kosong (rumsong) yang beraksi di wilayah Beji, Kota Depok dan sekitarnya.

Dari pengakuan pelaku, komplotan pencuri spesialis rumsong ini sudah beraksi hingga 10 kali dengan sasaran rumah warga yang ditinggalkan pemiliknya.

Dua dari empat pelaku pencurian spesialis rumsong di Depok diamankan polisi.
Dua dari empat pelaku pencurian spesialis rumsong di Depok diamankan polisi. (Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy)

Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, dalam aksinya mereka menyamar menjadi pengemudi ojek online (ojol) untuk mengintai target.

"Mungkin ojol ini dipakai pelaku untuk menyamar seolah olah mereka ojek online," kata Nirwan di Mapolres Metro Depok, Senin (21/8/2023).

"betul mereka random mencari melihat rumah kosong diamati sebentar langsung dieksekusi," sambungnya.

Baca juga: MASYAALLAH Momen Haru Wanita Pesan Ojol Malah Tak Mau Dibayar: Hati Sakit Ditampar sama Bapak Ini

Selain menggunakan atribut ojol, kawanan pencuri spesialis rumsong ini juga tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam).

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini terjadi di Jalan H Saimin, Tanah Baru, Beji, Kota Depok pada Kamis (17/8/2023).

Dalam aksinya itu, pelaku bahkan membacok korbannya yang merupakan seorang ibu-ibu dengan menggunakan sajam jenis golok.

"Adapun korbannya seorang ibu mengalami luka bacok di bahu kiri, korban dirawat di RS Bhakti Yudha kemudian dirujuk ke RS Fatmawati," ungkapnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jabar)

Usai buron, polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku di berinisial A dan N di kontrakannya wilayah Bojonggede, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (19/8/2023) malam.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (m38)

....

Kasus Lain: Apes nasib seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FRM (25), niatnya cari uang malah kena begal penumpangnya sendiri.

FRM dibegal saat mengantarkan penumpangnya ke Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memesan ojek online, kemudian diarahkan menuju Kota Bambu Selatan.

Bagaimana kejadian lengkapnya?

Ilustrasi pengemudi ojol dibegal penumpangnya sendiri.
Ilustrasi pengemudi ojol dibegal penumpangnya sendiri. (ISTIMEWA)

Pengemudi ojek online (ojol) berinisial FRM (25) dibegal oleh penumpangnya sendiri saat mengantarkannya ke Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/7/2023) dini hari.

Baca juga: Pria di Semarang Begal Payudara Anak di Bawah Umur, Ditolak Istri Berhubungan Karena Mr P Kebesaran

Pelaku berinisial HKY (27) yang bermodus sebagai penumpang bekerja sama dengan kawannya yang berinisial JML (28).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka KHY adalah memesan ojek online, kemudian diarahkan menuju Kota Bambu Selatan,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurrohim saat konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

Setibanya di Kampung Boncos, JML mendekati korban dan penumpangnya itu.

Lalu, kedua tersangka menodongkan senjata tajam (sajam) berupa pisau belati dan celurit ke arah FRM.

“Tiba-tiba temannya HKY datang, atas nama JML. Langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit. HKY membawa pisau, sedangkan JML membawa celurit,” lanjut Dodi.

Ilustrasi tersangka menodongkan senjata tajam (sajam) berupa pisau belati dan celurit ke arah FRM.
Ilustrasi tersangka menodongkan senjata tajam (sajam) berupa pisau belati dan celurit ke arah FRM. (hindustantimes.com)

Baca juga: APES Nasib Pria di Cipete Ini, Sudah Dibegal, HP Dibawa Kabur, Malah Digebukin Warga Dikira Maling

Karena merasa ketakutan atas ancaman di depan mata, korban membiarkan kedua pelaku membawa pergi motornya.

Polisi belakangan meringkus kedua pelaku.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah belati, dan sebilah celurit.

Kedua pelaku juga mengaku telah mencoba menggadaikan motor curian itu senilai Rp 2 juta.

“Motif ekonomi, uang itu tadinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.

Atas perbuatan mereka, pelaku terancam Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(*)

Artikel diolah dari WartaKotalive.com

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalperampokanDepokojol
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved