Berita Kriminal
WASPADA Modus Perampokan Rumah Kosong di Depok Nyamar Pakai Atribut Ojol, Sudah Beraksi 10 Kali
Kenakan atribut ojol atau ojek online, komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Depok sudah beraksi 10 kali.
Editor: Dhimas Yanuar
FRM dibegal saat mengantarkan penumpangnya ke Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memesan ojek online, kemudian diarahkan menuju Kota Bambu Selatan.
Bagaimana kejadian lengkapnya?

Pengemudi ojek online (ojol) berinisial FRM (25) dibegal oleh penumpangnya sendiri saat mengantarkannya ke Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/7/2023) dini hari.
Baca juga: Pria di Semarang Begal Payudara Anak di Bawah Umur, Ditolak Istri Berhubungan Karena Mr P Kebesaran
Pelaku berinisial HKY (27) yang bermodus sebagai penumpang bekerja sama dengan kawannya yang berinisial JML (28).
“Modus operandi yang dilakukan tersangka KHY adalah memesan ojek online, kemudian diarahkan menuju Kota Bambu Selatan,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurrohim saat konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.
Setibanya di Kampung Boncos, JML mendekati korban dan penumpangnya itu.
Lalu, kedua tersangka menodongkan senjata tajam (sajam) berupa pisau belati dan celurit ke arah FRM.
“Tiba-tiba temannya HKY datang, atas nama JML. Langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit. HKY membawa pisau, sedangkan JML membawa celurit,” lanjut Dodi.

Baca juga: APES Nasib Pria di Cipete Ini, Sudah Dibegal, HP Dibawa Kabur, Malah Digebukin Warga Dikira Maling
Karena merasa ketakutan atas ancaman di depan mata, korban membiarkan kedua pelaku membawa pergi motornya.
Polisi belakangan meringkus kedua pelaku.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah belati, dan sebilah celurit.
Kedua pelaku juga mengaku telah mencoba menggadaikan motor curian itu senilai Rp 2 juta.
“Motif ekonomi, uang itu tadinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.
Atas perbuatan mereka, pelaku terancam Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(*)
Artikel diolah dari WartaKotalive.com
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Sumber: Warta Kota
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|