Breaking News:

Berita Kriminal

NASIB Pegawai SPBU di Karawang Nyambi Jualan Narkoba, Jajakan Lewat Medsos, Kini Diciduk Polisi

Pegawai SPBU di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran kedapatan jualan narkoba melalui media sosial Instagram.

Editor: Putri Asti
Tribun Jabar Tribun Jabar
Ilustrasi, pegawai SPBU di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran kedapatan jualan narkoba melalui media sosial instagram. 

TRIBUNSTYLE.COM - Seorang pegawai SPBU di Karawang, Jawa Barat, kedapatan jualan narkoba melalui sosial media.

Pelaku berjualan secara online untuk narkotika jenis tembakau gorila.

Saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti yang disita tembakau gorila seberat 80 gram, timbangan, dan sebuah telepon genggam.

Bagaimana cara pelaku mengedarkan narkoba tersebut?

Ilustrasi pegawai SPBU jualan narkoba
Ilustrasi pegawai SPBU jualan narkoba (via Tribun Kaltim)

Satuan Res Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, membongkar peredaran tembakau sintetis yang dijual melalui instagram.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengedarnya berinisial KRT.

Baca juga: Dalih Kepingin Teman, 2 Kakek Penjaga Perlintasan KA Kepergok Konsumsi & Jual Sabu, Lebih Fokus

Pelaku dibekuk di Adiarsa Timur dengan barang bukti yang disita tembakau gorila seberat 80 gram, timbangan, dan sebuah telepon genggam.

"Pelaku merupakan petugas SPBU yang menyambi pekerjaannya sebagai pengecor, tetapi di satu sisi juga berjualan secara online untuk narkotika jenis tembakau gorila ini," ujar Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (21/8/2023).

KRT memanfaatkan akun medsosnya untuk berjualan.

Saat ini, polisi tengah berkomunikasi dengan Kemenkominfo mentakdown akun intagram yang digunakan KRT untuk bertransaksi.

"Tembakau gorila biasanya pengirimannya COD ada juga yang di tempel di suatu tempat," kata Wirdhanto.

Atas perbuatannya, KRT dijerat Pasal 111 ayat (1) junto 111 ayat (1) UU tentang Narkotika.

Polisi menangkan pegawai SPBU yang jualan narkoba via Instagram
Polisi menangkan pegawai SPBU yang jualan narkoba via Instagram

Baca juga: Suaminya Dipenjara karena Narkoba, Wanita di Bandung Malah Ikuti Jejaknya, Nekat Jadi Bandar Sabu

Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Polres Karawang juga merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan hexymer serta psikotropika lainnya, alprazolam.

Dua orang merupakan pengedar dari OKT jenis tramadol dan juga ada sejenis psikotropika lainnya alprazolam

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
sabunarkobapegawai spbuKarawangberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved