Breaking News:

Berita Kriminal

Sopir & Tukang Parkir di Semarang Kerja Sampingan Jadi Pengedar Narkoba, Untung Rp 750 Ribu Per Hari

CERITA sopir truk dan tukang parkir di Semarang nekat kerja sampingan jadi pengedar narkoba, keuntungan capai Rp 750 ribu per hari.

Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
CERITA sopir truk dan tukang parkir di Semarang nekat kerja sampingan jadi pengedar narkoba, keuntungan capai Rp 750 ribu per hari. 

TRIBUNSTYLE.COM - CERITA sopir truk dan tukang parkir di Semarang nekat kerja sampingan jadi pengedar narkoba, keuntungan capai Rp 750 ribu per hari.

Pria yang bekerja sebagai sopir truk di Semarang, Aditya Bagoes Oktavianto (32) menjadi tersangka kasus narkoba.

Ia tertangkap basah setelah mengedarkan sabu di Mangkang Kulon, Tugu, Kota Semarang.

Rupanya warga Sendangguwo, Tembalang ini sudah menjadi incaran polisi selepas satu bulan melakukan mengedarkan sabu.

"Saya dapat barang itu dari temen saya sesama sopir pelabuhan, tugas saya hanya ambil lalu memecahnya kemudian menaruhnya kembali ke beberapa titik," kata tersangka Aditya.

Teman sopir yang dimaksud Aditya yakni seorang pria berinisial M. Kini, M masih berstatus buronan.

Pengedar sabu Aditya Bagoes Oktavianto
Pengedar sabu Aditya Bagoes Oktavianto (kupluk biru) dan pengedar obat Gerry Lineker (kupluk hitam) menjadi pesakitan kasus narkoba selepas beroperasi di kota Semarang dalam beberapa bulan terakhir, Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Asyik Mancing di Laut, Ibu Wali Kota Syok Dapat Tangkapan Besar, Dikira Ikan Ternyata Narkoba 31 Kg

Aditya diatur oleh M melalui pesan Whatsapp untuk mengambil satu paket sabu ukuran besar di satu titik lokasi. 

Setelah itu, paket besar tersebut dipecah menjadi paket kecil lalu disebar ke beberapa titik lainnya. 

"Terkahir saya dapat 40 gram, saya pecah tapi belum sempat habis," ucapnya.

Pengakuannya, sehari bisa menyebar hingga ke 15 titik lokasi. 

Pertitik lokasi, ia mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu rupiah. Artinya, sehari ia dapat upah bersih hingga Rp 750 ribu. 

"Saya pemakai juga, uang hasil jualan buat kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Selain narkoba, tersangka kasus peredaran obat terlarang juga ikut diringkus polisi. 

Di antaranya Gerry Lineker (32) seorang tukang parkir warga Gisikdrono, Semarang Barat. 

Gerry mengaku, keluar dari penjara tahun 2020 dalam kasus yang sama. 

Ia kemudian menjadi pengedar kembali yang telah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir. 

"Ya baru tiga bulan, cari untung saja," paparnya.

Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan,  dalam operasi bulan Juli 2023 total ada 32 orang tersangka yang ditangkap termasuk Gerry dan Aditya.

Dari tersangka Aditya, polisi mengamankan 35 gram sabu.

Sedangkan dari Gerry diperoleh barang bukti sebanyak tablet DMV 1.040 butir, Yarindo 390 butir, Rikona 14 butir, Alfrazolam 10 butir. 

Para tersangka dijerat pasal berbeda.

Tersangka Aditya dijerat pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Tersangka Gerry dijerat pasal 196 subsider pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya kepada Tribun, Sabtu (19/8/2023).

Suaminya Dipenjara karena Narkoba, Wanita di Bandung Malah Ikuti Jejaknya, Nekat Jadi Bandar Sabu

Seorang ibu rumah tangga di Bandung ini ditangkap karena kasus narkoba.

Sebelumnya sang suami telah terjerat kasus yang sama hingga akhirnya di penjara.

Wanita itu melayani pelanggan lama yang dulu bertransaksi dengan suaminya.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Lihat Benda Putih di Plafon Rumah, Pria Syok saat Mengeceknya dengan Senter: Beratnya 60 Kg!

Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional - ilustrasi narkoba
Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional - ilustrasi narkoba (HANDOUT via KOMPAS.COM)

Polisi menangkan seorang ibu rumah tangga berinisial KK (52) karena diduga menjadi bandar sabu

Jual beli sabu dilakukan perempuan itu di rumahnya, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, KK ditangkap di rumahnya pada 26 Juli 2023 sekitar 20.00 WIB. 

Dari tangan KK, polisi menyita 14 klip sabu siap pakai.

"Dapat barang dari MW, dia selalu membeli paket dari DPO MW yang masih dilakukan pengejaran," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/8/2023). 

Dari hasil pemeriksaan, KK sudah menjual sabu sejak dari 2019. 

Para pembelinya merupakan langganan lama.

"Ibu KK berjualan di rumah dari tahun 2019.

Jadi sistemnya di rumah, jadi harus datang dulu ke rumah buat belinya," kata Budi.

"Rata-rata pelanggan lama yang sudah dikenal, jadi yang bersangkutan tidak akan menjual kalau tidak kenal.

Kalau memang pembeli baru harus bersama pelanggan lama," tambahnya.

Tersangka merupakan ibu dua anak yang suaminya saat ini berada di penjara karena kasus narkoba.

"Suaminya ada di lapas Lampung.

Kasus narkoba juga," ungkapnya.

Baca juga: DEMI Biaya Nikahan, Pria Ini Nekat jadi Kurir Narkoba, Bawa Sabu 4 Kg ke Semarang, Apes Keciduk!

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 135 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun pidana.

Sementara itu, dalam Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras terbatas.

Belasan kasus ini diungkap saat operasi yang dilaksanakan selama 10 hari sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023.

Budi menyebut dari 13 kasus narkotika itu terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja.

Belasan kasus ini diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung, yakni di Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo.

Dari 15 kasus yang diungkap, polisi menangkap 18 orang tersangka berinisial RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR.

"Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba.

Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan," ucap dia.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.

Akibat perbuatannya, 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun

(TribunJateng.com/iwan Arifianto).

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Semarangnarkobasabuberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved