Berita Kriminal
Pemuda Cabul 2 Kali Setubuhi Siswi SMA di Lamongan, Guru Cerita ke Ortu Gadis yang Sedang Merantau
Aksi pemuda asal Lamongan cabuli ABG 17 tahun saat ortu gadis merantau, rumah jadi saksi bisu, guru menguak fakta.
Editor: Dhimas Yanuar
Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap 9 pelaku.
"Satu pelaku RT (21) belum ditangkap, masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya .
Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.
(*)
Artikel diolah dari TribunJatim.com
Penulis: Hanif Manshuri
Sumber: Surya
Berita Terkait
Berita Terkait :#Berita Kriminal
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|