Breaking News:

Berita Kriminal

Pemuda Cabul 2 Kali Setubuhi Siswi SMA di Lamongan, Guru Cerita ke Ortu Gadis yang Sedang Merantau

Aksi pemuda asal Lamongan cabuli ABG 17 tahun saat ortu gadis merantau, rumah jadi saksi bisu, guru menguak fakta.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunLampung.com
Aksi pemuda asal Lamongan cabuli ABG 17 tahun saat ortu gadis merantau. 

Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap 9 pelaku.

"Satu pelaku RT (21) belum ditangkap, masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya .

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.

(*)

Artikel diolah dari TribunJatim.com

Penulis: Hanif Manshuri

Sumber: Surya
Tags:
berita kriminalguruLamonganSMA
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved