Breaking News:

Berita Kriminal

Pemuda Cabul 2 Kali Setubuhi Siswi SMA di Lamongan, Guru Cerita ke Ortu Gadis yang Sedang Merantau

Aksi pemuda asal Lamongan cabuli ABG 17 tahun saat ortu gadis merantau, rumah jadi saksi bisu, guru menguak fakta.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunLampung.com
Aksi pemuda asal Lamongan cabuli ABG 17 tahun saat ortu gadis merantau. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, nahas nasib gadis ABG SMA di Lamongan yang dicabuli pemuda.

Pemuda pengangguran bejat itu bernama Muhammad Rouf (18).

Ia tega berbuat cabul terhadap korban yang juga tetangganya sendiri.

Entah bagaimana, apa yang dialami korban ini terungkap sampai ke telinga gurunya saat korban sedang mengikuti proses belajar mengajar.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (eva.vn)

Sang guru itu akhirnya menginformasikan pada orang tua korban, UK (37) yang ada di perantauan membuka usaha warung di Pekanbaru Provinsi Riau.

Apa yang dialami ABG 17 tahun (dibawah umur) yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu diceritakan sang guru pada UK.

UK kemudian berusaha menghubungi korban yang ada di Karangbinangun Lamongan, satu kampung dengan pelaku Muhammad Rouf.

Saat ditelepon UK, korban hanya diam dan tidak memberikan jawaban apapun tentang kebenaran informasi yang didapat UK dari wali kelas tersebut.

Baca juga: Artis Jadi Istri Bupati, Paras Cantik Buat Terpesona Sampai Digombali Anak SMA: Halalin Kamu

Tidak sabar, UK kemudian terbang pulang ke Lamongan. Tiba di rumah di Karangbinangun, UK langsung mencecar putrinya.

Barulah, korban mengakui telah ditiduri Muhammad Rouf sebanyak dua kali.

Pertama dilakukan pada Minggu (23/7/2023) pukul 23.00 WIB. Kedua dilakukan pada Rabu (2/8/2023) pukul 06.00 WIB.

Dua kali hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah pelaku di Karangbinangun. 

Tak terima anaknya dinodai, kemudian UK melaporkan pelaku ke Polres Lamongan tentang perbuatan pemuda cabuli ABG 17 tahun yang sekampung dengan korban.

"Pagi tadi korban baru divisum, hasil visum keluar," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Kamis (10/8/2023).

Menurut Anton, dugaan pencabulan ini masih dalam penanganan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Anton belum bisa menjelaskan jauh, bagaimana sejatinya hubungan antara korban dan pelaku. Semuanya akan diketahui pasti setelah hasil pemeriksaan tuntas.

Ia meminta wartawan untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Unit PPA.

....

KASUS LAIN: 'Ya Allah', seorang siswi kelas 2 SMA di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, digagahi bergilir oleh 10 pria.

Mirisnya, pelaku rata-rata masih di bawah umur.

Setelah birahi tersalurkan, para pelaku meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi terkapar lemas.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

Siswi SMA di Tapanuli Tengah diperkosa bergilir oleh 10 pria
Siswi SMA di Tapanuli Tengah diperkosa bergilir oleh 10 pria (istockphoto)

Seorang siswi kelas 2 SMA berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan 10 pria di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Diketahui, 5 pelaku bahkan masih berusia 17 tahun.

Baca juga: Penjaga Warkop di Gresik Rudapaksa Siswi SMA, Modus Janjikan Kerja, Pelaku LDRan dengan Istri

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, dari 10 pelaku 9 di antaranya telah diringkus.

Inisialnya ARH (19), RSL (21), DA (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB (17), dan AHC (17).

Kata Emben, peristiwa terjadi pada Sabtu (15/7/2023).

Awalnya korban diajak jalan-jalan temannya, pelaku ARH, hingga pukul 01.30.

Korban lalu dibawa menuju rumah ARS di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Siswi SMA di Tapanuli Tengah digilir 10 pria.
Siswi SMA di Tapanuli Tengah digilir 10 pria hingga lemas. (ISTIMEWA)

"Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istirahat di dalam kamar dan di situlah terlapor ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Emben dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Setelah melampiaskan nafsunya, ARS pergi keluar rumah, lalu pelaku lainnya masuk ke kamar dan memperkosa korban secara bergilir.

Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja.

Namun telepon seluler milik korban diambil ARH.

Selanjutnya pada Senin (17/7/2203) dini hari, korban bersama temannya ASP, CSIS, dan Al berboncengan satu sepeda motor untuk menjumpai ARH di rumahnya.

Tujuannya, korban hendak meminta ponselnya ke pelaku ARH.

Saat tiba di daerah Sibuluan, Kabupaten Tapteng, motor yang mereka kendarai mogok.

Baca juga: Tak Berdaya! Bule Brazil Lemas Digagahi Driver Ojol di Bali, Keperawanan Direnggut di Lahan Kosong

"Korban lalu menghubungi pelaku ARS dengan menggunakan handphone temannya CSIS dan diangkat oleh pelaku ARS.

Kemudian korban menyuruh pelaku ARS untuk menjemput korban ke daerah Sibuluan.

Rencananya korban mau meminta HP ke ARS," ujar Emben.

Kemudian ARS datang menjumpai korban dan mengatakan bahwa HP tersebut di tempat pelaku lain, inisial ASL di Gang Teratai, Kecamatan Pandan.

Di rumah itu ternyata sudah ada 6 pelaku lainnya.

"Korban lalu dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni DA, F, dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 WIB, persetubuhan tersebut berlanjut bergantian," ungkap Emben.

Selanjutnya pada Senin (17/7/2023), sekira pukul 12.30 WIB korban minta dijemput orangtuanya.

Dia lalu menjelaskan peristiwa pahit yang dialaminya.

Siswi SMA jadi korban pemerkosaan, kini lapor polisi
Siswi SMA jadi korban pemerkosaan, kini lapor polisi (Eva.vn)

Baca juga: BEJAT! Awalnya Kenalan Lewat Telpon, Pemuda Aceh Gagahi Siswi 5 Kali hingga Hamil, Berujung Miris

Atas kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan polisi.

Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap 9 pelaku.

"Satu pelaku RT (21) belum ditangkap, masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya .

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.

(*)

Artikel diolah dari TribunJatim.com

Penulis: Hanif Manshuri

Sumber: Surya
Tags:
berita kriminalguruLamonganSMA
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved