Breaking News:

Berita Viral

INNALILLAHI Siswi 16 Tahun Asal Klaten Meninggal Dunia, Usai Makan Mie Ayam Setelah Latihan Paskibra

Detik-detik siswi 16 tahun asal Klaten meninggal dunia usai makan mie ayam selepas latihan paskibra, sempat mengaku pusing.

Istimewa
Detik-detik siswi 16 tahun asal Klaten meninggal dunia usai makan mie ayam selepas latihan paskibra, sempat mengaku pusing. 

"Kita sekarang lagi memeriksa saksi-saksi korban, karena ini anak-anak makanya pemeriksaan harus hati-hati," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra," Sabtu (15/7/2023).

Menurut AKP Tony, pihaknya telah melakukan pengamanan dan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka, begitu juga para saksi korban.

Karena korban masih anak-anak makanya pemeriksaan tidak seperti pemeriksaan pidana umum, apalagi ini kasus pencabulan tentu harus banyak yang harus dilindungi.

"Kesulitan kita korban rata-rata malu untuk menjadi saksi. Insyaallah dalam waktu dekat P21 dan berkas langsung dikirimkan ke Kejari Muara Enim," pungkasnya.

Ketika ditanya apakah ada tim dari Provinsi Sumsel untuk berkoordinasi masalah tersebut, Suwandi mengatakan hingga sampai saat ini belum ada.

"Adapun untuk total korban sebanyak 13 orang, namun yang baru diambil keterangan ada 6 orang, selebihnya mereka tidak mau karena sudah kuliah, menikah dan sebagainya, ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa oknum guru bernama Martin Hadi Susanto (37) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini terpaksa mendekam di penjara.

Pelaku berbuat cabul bersama siswanya sendiri. Pelaku adalah menjadi pelatih Paskibraka di salah satu SLTA di Kecamatan Gelumbang periode 2020-2022.

Nasib Martin Hadi Susanto
Nasib Martin Hadi Susanto (37), pelatih paskibra lakukan pelecehan pada siswa jabat kepala sekolah, begini nasib terbarunya.

Adapun modusnya, pelaku sering menginap dan tidur bersama dengan dikontrakan siswanya. Dan karena sering tidur bersama akhirnya terjadilah aksi pencabulan tersebut.

Hal tersebut dilakukan pelaku karena trauma sebab ketika masih duduk di bangku SD - SMP.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara karena tersangka merupakan tenaga pendidik.

Hubungan Sesama Jenis

Sebelumnya, Martin Hadi Susanto MHS (37) pelatih paskibra di Muara Enim, Sumsel ditangkap polisi karena memaksa siswa untuk berbuat asusila.

Bahkan MHS sampai memaksa sejumlah siswa pria untuk berbuat asusila kepadanya hingga akhirnya terjadi hubungan sesama jenis.

Adapun modus yang dipakai oleh pelaku yakni mendekati anak didiknya yang ingin dan memiliki cita-cita masuk TNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved