Breaking News:

Berita Kriminal

Satu Tahun Lalu Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua RW di Pluit Jakarta Utara Baru Jadi Tersangka

MIRIS ketua RW di Pluit Jakarta Utara lakukan pelecehan seksual satu tahun yang lalu, kini baru jadi tersangka, korban tak bisa marah.

istockphoto
MIRIS ketua RW di Pluit Jakarta Utara lakukan pelecehan seksual satu tahun yang lalu, kini baru jadi tersangka, korban tak bisa marah. 

TRIBUNSTYLE.COM - MIRIS ketua RW di Pluit Jakarta Utara lakukan pelecehan seksual satu tahun yang lalu, kini baru jadi tersangka, korban tak bisa marah.

Akhirnya ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST jadi tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggota LMK Kelurahan Pluit dari RW 06 berinisial RI.

Kuasa hukum RI, Steven Gono mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB saat kliennya berkomunikasi dengan ST melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan tersebut, mulanya ST bertanya kepada RI bahwa korban sedang melakukan apa dan tengah berada di mana.

Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST jadi tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual
Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST jadi tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual (Istimewa)

Baca juga: OGAH Minta Maaf, Postingan Poppy Capella usai Heboh Isu Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

"Saudari RI mengatakan sedang ingin mandi karena baru selesai olahraga," kata Steven dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu (9/8/2023).

"Saudara ST menanyakan lagi 'apakah ada orang lain di rumah?', dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI," ucap Steven melanjutkan.

Karena merasa risih akan hal tersebut, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain.

Kemudian, ST akhirnya bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit.

"(RI menjawab) bahwa semua lubang di jalan sudah diperbaiki. Akan tetapi saudara ST mengatakan masih ada lubang yang belum ditambal," tutur Steven.

Pada momen ini, RI kembali berupaya mengalihkan pembicaraan. Hanya saja, ST disebut terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.

Tetapi, RI tidak bisa marah kepada ST karena sudah kenal yang bersangkutan sejak lama dan menganggapnya seperti keluarga sendiri.

"Akan tetapi saudari RI sangat kaget dan kecewa terhadap kelakuan saudara ST dikarenakan ini bukan kejadian pertama kali," tegas Steven.

Oleh karena itu, RI memutuskan melaporkan ST atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (30/11/2022).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Steven menyebut bahwa ST sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023.

Dia sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/3190/VII/RES.1.24./2023/Reskrim dari Polres Metro Jakarta Utara.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com sudah berupaya menghubungi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh.

Kendati demikian, belum ada jawaban atas hal tersebut.

MIRIS Anak Tokoh Agama di Jateng Jadi Tersangka Pelecehan, Korban Siswi SMA Dipaksa Keluar Sekolah

ASTAGFIRULLAH, anak tokoh pemuka agama di Jawa Tengah jadi tersangka pelecehan seksual, korban siswi SMA trauma hingga dipaksa keluar sekolah.

Mahasiswa yang merupakan anak dari tokoh agama di sebuah kota di Jawa Tengah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih duduk di kelas 1 SMA.

Dampaknya, kini korban alami trauma berat dan dipaksa harus mengundurkan diri dari sekolah. 

Mahasiswa yang merupakan anak dari tokoh agama menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Mahasiswa yang merupakan anak dari tokoh agama menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: Tampang Pelaku Pelecehan di Kereta Commuter Line Arah Bekasi, Sempat Menempel, Korban Memberontak

"Kasusnya masih bergulir di Pengadilan, bukan di Kota Semarang, di satu daerah di Jawa Tengah," kata Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Citra Ayu, Sabtu (22 /7/2023).

Menurut Citra, kasus kekerasan seksual terhadap korban dengan tersangka mahasiswa dari anak tokoh agama menyebabkan korban alami depresi.

Sebab, korban tak hanya mendapatkan kekerasan seksual saja melainkan pula kekerasan fisik. 

"Bentuk kekerasan fisik berupa dicekik, ditampar dan lainnya," tuturnya.

Dampak dari kasus tersebut, korban sempat takut bertemu orang lain. 

Bahkan korban merasa semua orang tahu kasusnya ketika berada di tempat umum.

Kondisi korban kian parah lantaran dari pihak sekolah sempat mengintimidasi korban agar jangan melaporkan kasus itu ke polisi. 

Namun, keluarga korban kukuh membawa kasus itu ke ranah hukum.

"Kasus itu masih proses hukum, kami tak puas dengan tuntutan Jaksa 8 tahun. Kami meminta dituntut sesuai undang-undang perlindungan anak yakni tuntutan 15 tahun," bebernya.

LRC-KJHAM mencatat kasus korban kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2021 ada 11 kasus.

Tahun 2022 ada 53 kasus sedangkan di tahun ini hingga bulan Juni terdapat 9 kasus.

"Kota Semarang cukup banyak kekerasan seksual korban anak," imbuh Citra.

Ia menyebut, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap korban anak masih mendapatkan kendala di antaranya stigma dan steoreotip dari aparat penegak hukum.

Terutama ketika ada relasi hubungan pacaran maka kekerasan seksual dianggap suka sama suka. 

Padahal kekerasan seksual tersebut terjadi melalui ancaman, kekerasan fisik, manipulasi hingga buaian berkedok agama.

"Dari segi aparat penegak hukum belum memperhatikan latar belakang kasus sehingga ketika dibawa ke jalur hukum  korban malah semakin trauma," terangnya.

Di samping itu, akses pendidikan korban juga terancam. 

Korban kehilangan akses pendidikan lantaran diminta mengundurkan diri dari sekolah
Korban kehilangan akses pendidikan lantaran diminta mengundurkan diri dari sekolah (Unsplash)

Sebab, seringkali korban kehilangan akses pendidikan lantaran diminta mengundurkan diri dari sekolah. 

Cara tersebut digunakan sekolah untuk mendepak korban secara halus.

Catatan LRC-KJHAM, tahun ini ada satu korban diminta mengundurkan diri dari sekolah sedangkan tahun 2022 ada tiga korban yang terpaksa keluar dari sekolah.

"Adapula guru-guru yang menyalahkan korban dan meminta damai dengan pelaku," katanya.

Supaya persoalan tersebut tak berlarut-larut, Citra menyarankan supaya aparat penegak hukum melakukan kegiatan bimbingan teknis (bintek) yang diberikan kepada para penyidiknya. 

Bintek dilakukan secara menyeluruh berkaitan dengan perempuan dan anak agar  penyidik memiliki perspektif soal gender. 

Selain itu, aktif berdiskusi dengan pendamping korban.

Kemudian mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru satu tahun disahkan sehingga implementasi di lapangan belum maksimal.

"Kami sempat diskusi sama penyidik pada penanganan kasus kekerasan seksual agar memasukan UU TPKS tetapi dari penyidik menyatakan belum bisa karena belum ada aturan turunan yang mengatur kekerasan seksual di bagian penyidik," bebernya.

Kepada pemerintah daerah, kata Citra, hendaknya segera menyusun aturan turunan UU TPKS. 

Meskipun saat ini pemerintah pusat sedang menyusun aturan itu melalui Perpres.

"Pemerintah hendaknya memastikan apakah korban kekerasan seksual anak sudah terpenuhi hak pendidikannya dan hak-haknya sebagai manusia yang berhadapan dengan hukum," terangnya.

Terpisah, Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, program perlindungan anak  sudah ada di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dibawahi DP3A Kota Semarang .

UPTD tersebut dibentuk pada  11 Desember  2022 sebagai upaya pengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

"(penyusunan turunan UU TPKS) makanya ada lewat UPTD, kami juga persilahkan LBH APIK dan LRC-KJHAM untuk suport dan kolaborasi," katanya. 

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
tersangkaPluitJakarta Utarapelecehan seksualberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved