Berita Viral
KABAR TERBARU Richard Eliezer, Bharada E Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus, Jalani Cuti Bersyarat
Selain ramainya kabar Ferdy Sambo lolos hukuman mati, ternyata Richard Eliezer atau Bharada E justru sudah keluar penjara sejak 4 Agustus 2023.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Di tengah ramainya diskon hukuman Ferdy Sambo cs, siapa sangka kabar mengejutkan juga datang dari Bharada E atau Richard Eliezer.
Bharada E rupanya sudah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Saat ini, Bharada E sedang menjalani program cuti bersyarat.
Ya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya keluar dari penjara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: POLEMIK Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pakar Nilai Pantas, Singgung Prinsip: Memanusiakan Manusia
Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: SAKTINYA Ferdy Sambo, Lolos Hukuman Mati, Vonis Diringankan, Ibu Brigadir J Nyesek: Kami Kecewa!
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-richard-eliezer-pudihang-lumiu-bharada-e-brigadir-j.jpg)