Berita Viral
KABAR TERBARU Richard Eliezer, Bharada E Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus, Jalani Cuti Bersyarat
Selain ramainya kabar Ferdy Sambo lolos hukuman mati, ternyata Richard Eliezer atau Bharada E justru sudah keluar penjara sejak 4 Agustus 2023.
Editor: Putri Asti
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/8/2022).
Empat terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mereka berempat mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Tak Jadi Dihukum 15 Tahun Penjara
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Diolah dari artikel Tribunnews.com dan TribunSolo.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-richard-eliezer-pudihang-lumiu-bharada-e-brigadir-j.jpg)