Breaking News:

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

POLEMIK Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pakar Nilai Pantas, Singgung Prinsip: 'Memanusiakan Manusia'

Pakar hukum menilai disunatnya hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup adalah hal yang pantas. Kok bisa? Begini penjelasannya.

Editor: Putri Asti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pakar hukum menilai disunatnya hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup adalah hal yang pantas. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar mengenai disunatnya hukuman Ferdy Sambo cs menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Banyak yang mengaku kecewa karena hukuman Ferdy Sambo cs kini diperingan oleh Mahkamah Agung.

Namun, pakar hukum justru menilai jika vonis penjara seumur hidup yang kini dijatuhkan pada Ferdy Sambo adalah hal yang pantas.

Bagaimana sebenarnya pakar hukum menilai keputusan ini?

Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati
Polemik Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Abdul menilai, hukum modern tidak mengenal hukuman mati, termasuk vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: SAKTINYA Ferdy Sambo, Lolos Hukuman Mati, Vonis Diringankan, Ibu Brigadir J Nyesek: Kami Kecewa!

Sebab prinsipnya, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.

"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati. Karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," kata Abdul dihubungi Selasa (8/8/2023).

Ia berpendapat, hukuman mati menjadi seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan.

"Dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," jelasnya.

Dia juga menilai, vonis Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun juga cukup adil.

"Demikian juga Putri dengan pengurangan dari 20 tahun jadi 10 tahun. Saya kira juga cukup adil karena dia termasuk orang yang tidak berdaya."

"Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya di bawah penguasaan suaminya," tutupnya.

Ferdy Sambo cs kini dapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo cs kini dapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J (Tribunnews)

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/8/2022).

Empat terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/4
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JKuat MarufRichard Eliezerhukuman matiberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved