Berita Kriminal
Beda Kos dengan Istri, Pemuda Gresik Nekat Cabuli Gadis SMA, Rayu dengan Curhatan & Kerja di Warkop
Bejat aksi yang dilakukan M Anaf Tantowi, pria asal Bojonegoro ini tega menyetubuhi siswi SMA di Kabupaten Gresik.
Editor: Dhimas Yanuar
Tersangka Anaf dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
....
Kasus lain: Tindakan asusila dilakukan oleh IS (55) pada bocah berusia 6 tahun di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Ia tega melakukan hal tersebut dengan iming-iming bakpia dan memberi korban Rp 2 ribu setelah kejadian.
Lantas seperti apa kronologi lengkapnya?
Pelaku berhasil ditangkap setelah orangtua korban melaporkan ke polisi.
Tersangka mengakui perbuatannya di hadapan petugas, bahwa tega mencabuli bocah di rumahnya saat korban hendak berangkat mengaji pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Wanita Menikahi Napi Pemerkosaan yang Dipenjara 20 Tahun, Tak Sabar Hidup Bareng: 4 Tahun Lagi Bebas

Saat itu, korban yang merupakan tetangga tersangka melintas di depan rumah tersangka. Lalu, korban dipanggil dan dimintai tolong untuk membelikan voucher wifi oleh tersangka.
Saat korban kembali dari membeli voucher wifi, korban diajak masuk ke rumahnya oleh tersangka. Kebetulan kondisi rumah sedang sepi.
"Setelah menutup pintu rumahnya, lalu tersangka mencabuli korban," kata Iptu Supriyanto, kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Iptu Supriyanto mengungkapkan, sebelum mencabuli korban, tersangka terlebih dahulu membujuknya dengan memberikan kue bakpia agar korban mau menuruti keinginannya.
"Korban sempat berontak, tapi tersangka tetap memaksa korban dan mencabulinya," ungkapnya.
Setelah mencabuli korban, tersangka memberi uang Rp 2.000 dan meminta korban agar tidak menceritakan tindakannya kepada orang lain.
Supriyanto menyampaikan, perbuatan tersangka tersebut membuat korban merasa kesakitan saat buang air kecil di rumahnya.
Baca juga: Tak Hanya Skandal Pemerkosaan, Kris Wu juga Tersandung Perkara Penggelapan Pajak, Denda Fantastis
"Korban pun bercerita ke kakaknya, lalu orang tuanya mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Artikel diolah dari Tribun Jatim
Sumber: Tribun Solo
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|