Berita Kriminal
Beda Kos dengan Istri, Pemuda Gresik Nekat Cabuli Gadis SMA, Rayu dengan Curhatan & Kerja di Warkop
Bejat aksi yang dilakukan M Anaf Tantowi, pria asal Bojonegoro ini tega menyetubuhi siswi SMA di Kabupaten Gresik.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, bejatnya pria bernama M Anaf Tantowi ini.
Pria yang bekerja sebagai tukang warung kopi itu tega merudapaksa gadis SMA di Jalan Veteran, Gresik.
Anaf nekat melakukan aksinya di sebuah rumah kos usai merayu gadis itu dengan curhatan dan pekerjaan di warung kopi.
Padahal pemuda itu sudah punya istri, namun sedang berada di tempat yang berbeda.

Diketahui, M. Anaf Tantowi merupakan warga Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Pria berusia 23 tahun ini sebenarnya telah memiliki istri yang bekerja di Gresik.
Namun pasangan suami istri ini tidak tinggal serumah.
Sebab istrinya tinggal di rumah kost putri, sedangkan Anaf Tantowi tinggal di sebuah rumah kos yang ada di Jalan Veteran.
Baca juga: KAKEK Cabul di Makassar Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Cucu yang Masih Gadis, Rudapaksa Sampai 3 Kali
Lantas Anaf Tantowi berkenalan dengan korban berinisial AW yang masih duduk di bangku SMA melalui media sosial FB.
Dia melihat postingan AW lalu keduanya berkenalan dan bertukar nomor handphone.
Anaf mendengar curhatan AW lalu mengajaknya ke rumah kos.
Dia juga meminta AW kabur dari rumah dan menjanjikan pekerjaan.
AW pun bergegas ke luar rumah.

Menemui Anas, AW dibawa ke masuk ke dalam rumah kos yang berada di Jalan Veteran, Gresik.
AW dan Anaf tinggal berhari-hari. Pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terwujud.
Justru AW menjadi budak pelampiasan nafsu Anaf.
Kurang lebih sembilan kali Anaf melampiaskan nafsunya kepada AW berkali-kali sepulang kerja jaga warkop.
Dari pengakuannya, Anaf mengaku tidak kuat menahan nafsu.
Ditambah lagi jatah biologis dari sang istri tak kunjung terpenuhi.
"Kurang lebih sudah satu bulan tidak berhubungan badan dengan istri," kata Anaf Tantowi di Satreskrim Polres Gresik, Minggu (6/8/2023).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku tak butuh waktu lama untuk menangkap Anaf.
Usai mendapat laporan pada Jumat (4/8/2023) lalu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas mengamankan Anaf.
"Kami amankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucapnya.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya membantu korban.
Anaf langsung dibawa ke Mapolres Gresik.
Anaf pun akhirnya mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.
Dilakukan sebanyak kurang lebih sembilan kali.
"Korban diiming-imingi pekerjaan dan uang," tambahnya.
Anaf telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan bejatnya mengantarkan Anaf ke penjara.
Hubungan rumah tangganya di ujung tanduk.
Tersangka Anaf dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
....
Kasus lain: Tindakan asusila dilakukan oleh IS (55) pada bocah berusia 6 tahun di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Ia tega melakukan hal tersebut dengan iming-iming bakpia dan memberi korban Rp 2 ribu setelah kejadian.
Lantas seperti apa kronologi lengkapnya?
Pelaku berhasil ditangkap setelah orangtua korban melaporkan ke polisi.
Tersangka mengakui perbuatannya di hadapan petugas, bahwa tega mencabuli bocah di rumahnya saat korban hendak berangkat mengaji pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Wanita Menikahi Napi Pemerkosaan yang Dipenjara 20 Tahun, Tak Sabar Hidup Bareng: 4 Tahun Lagi Bebas

Saat itu, korban yang merupakan tetangga tersangka melintas di depan rumah tersangka. Lalu, korban dipanggil dan dimintai tolong untuk membelikan voucher wifi oleh tersangka.
Saat korban kembali dari membeli voucher wifi, korban diajak masuk ke rumahnya oleh tersangka. Kebetulan kondisi rumah sedang sepi.
"Setelah menutup pintu rumahnya, lalu tersangka mencabuli korban," kata Iptu Supriyanto, kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Iptu Supriyanto mengungkapkan, sebelum mencabuli korban, tersangka terlebih dahulu membujuknya dengan memberikan kue bakpia agar korban mau menuruti keinginannya.
"Korban sempat berontak, tapi tersangka tetap memaksa korban dan mencabulinya," ungkapnya.
Setelah mencabuli korban, tersangka memberi uang Rp 2.000 dan meminta korban agar tidak menceritakan tindakannya kepada orang lain.
Supriyanto menyampaikan, perbuatan tersangka tersebut membuat korban merasa kesakitan saat buang air kecil di rumahnya.
Baca juga: Tak Hanya Skandal Pemerkosaan, Kris Wu juga Tersandung Perkara Penggelapan Pajak, Denda Fantastis
"Korban pun bercerita ke kakaknya, lalu orang tuanya mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Artikel diolah dari Tribun Jatim
Sumber: Tribun Solo
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|