Berita Kriminal
SOSOK Mami Elga, Teriak Histeris Bikin Keributan di Hotel Surabaya, Muncikari Jajakan 3 Mahasiswi
Teriak-teriak pancing keributan di Hotel Surabaya, ini dia sosok Mami Elga, tak bisa kabur dari kejaran polisi karena jajakan mahasiswi.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Ini dia sosok pria bernama WR (25) alias Mami Elga.
Mami Elga berhasil dibekuk polisi di hotel kawasan Gubeng, Surabaya karena sebuah keributan.
Mami Elga merupakan germo atau muncikari yang mempunyai tiga pekerja seks komersial (PSK).
Nahasnya ketiga PSK tersebut ternyata masih kuliah.
 
Pria hidung belang yang memakai jasanya, biasa dipatok harga Rp 2 juta sekali main.
Mami Elga ditangkap saat sedang mengantarkan 'pekerjanya' kencan dengan seorang pria.
Penangkapan dilakukan di lobby.
Karena tidak ingin masuk bui, Mami Elga sempat teriak-teriak memancing keributan.
Baca juga: PENGAKUAN Muncikari asal Kebumen Sekap 53 Gadis untuk Dijadikan LC di Sarkem Yogya, 2 Dibawah Umur
Akan tetapi usahanya gagal.
Tanpa diberi ampun, pria yang memiliki rambut warna merah ini tetap ditangkap.
Kini dia meringkuk di balik jeruji besi.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari mengatakan, bisnis haram Mami Elga terungkap ketika anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan operasi siber.
 
Ada sebuah akun yang kerap memposting foto-foto perempuan.
Setelah didalami, akun itu ternyata sarana Mami Elga dalam usaha prostitusi.
"Kami menemukan dugaan menawarkan korban kepada lelaki hidung belang. Kemudian kami selidiki dan temukan dugaan berada di hotel," kata Ipda Tri Wulandari, Senin (31/7/2023).
Mami Elga ditangkap saat 'pekerjanya' sedang melayani tamu di sebuah kamar.
Di situlah terungkap tarif 'pekerja' Mami Elga.
Mami Elga mengaku dapat keuntungan Rp 600 ribu sekali kencan. Bisnis itu sudah berjalan sekitar setahun.
"Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK," tutur Ipda Tri Wulandari.
Wanita-wanita korban Mami Elga kerap dipaksa melayani tamu seminggu 3-4 kali.
Mami Elga dijerat pasal perdagangan manusia dan pornografi. Hukumannya bisa mencapai 5 tahun lebih.
....
Kasus lain: Pilu gadis dan ibu hamil dijual oleh seorang wanita tak bertanggung jawab.
Gadis dan ibu-ibu hamil ini diduga dijual untuk dijadikan sebagai prostitusi dan pemandu lagu di sebuah kafe di Berau, Kalimantan Timur.
Dia adalah FI (37), seorang wanita diduga muncikari ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap FI di Café Barata sekira pukul 05.00 Wita.
 
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” katanya pada Minggu (18/6/2023).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi di salah satu tempat hiburan yang ada di Kampung Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah ditindaklanjuti, jajaran Polres Berau melakukan razia di tempat hiburan dan hotel yang ada di kawasan Bumi Batiwakkal sekira pukul 23.00 wita.
“Kemudian unit Opsnal mendapati anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Sambarata Kecamatan Gunung Tabur,” ungkapnya.
Baca juga: 60 Pasangan & 2 Muncikari Diamankan di Apartemen Prostitusi, Terselubung MiChat, Tarif Rp 500 Ribu
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Café Barata.
Para pemandu lagu tersebut pun dibawa ke Polres Berau untuk dimintai keterangan.
Pelaku juga diamankan petugas bersama uang tunai Rp400 ribu dan buku nota.
 
“Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun.
Sesuai dengan pasal TPPO. "Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya.
(*)
Artikel diolah dari TribunJatim.com
Penulis: Tony Hermawan
Sumber: Surya
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |   | 
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |   | 
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |   | 
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |   | 
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											