Berita Kriminal
Gadis di Jayapura Pilu Digagahi Ayah Kandung, Diancam Dibunuh, Usai Puas Korban Diberi Rp 100 Ribu
Tiga tahun menderita! Gadis di Jayapura pilu dirudapaksa ayah kandung sendiri. Diancam dibunuh jika tak melayani nafsu sang ayah.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - BEJAT! Seorang ayah berinisial YY (52) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Selama 3 tahun, sudah tak terhitung berapa kali korban harus melayani nafsu sang ayah kandung.
Jika menolak keinginan ayahnya, korban diancam akan dibunuh.
Bagaimana kejadian lengkapnya?

Diketahui, seorang ayah berinisial YY (52) menyetubuhi anaknya berinisial SW selama tiga tahun.
Kasus ini terjadi di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua.
Baca juga: Dijadikan Pemuas Nafsu Ayah Kandung, Bocah SMP di Subang Hamil 5 Bulan, Masa Depan Direnggut
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayapura di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (31/7/2023).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan, kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan anaknya sendiri terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
“Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban. Kasus persetubuhan ini terjadi saat korban masih berusia 13 tahun sejak 2020,” tulisnya dalam keterangan pers yang berlangsung di Obhe Reay May, Polres Jayapura, Selasa (1/8/2023).
Menurut Fredrickus, dari hasil penyelidikan, kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2020.
Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan diminta membuka pakaian dengan ancaman akan dipukul dan dibunuh oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Aksi bejat pelaku dengan memberikan korban uang sebesar Rp 100.000. Di tahun itu pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di gudang maupun di kebun,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Fredrickus, pada tahun 2021 hingga 2023, pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban tidak ingat lagi sudah berapa kali disetubuhi pelaku.
“Setelah menyetubuhi korban, maka pelaku memberikan uang sebesar 50.000 hingga Rp 100.000 kepada korban,” katanya.
Mantan Wakapolres Manokwari ini menyatakan, korban baru berani melaporkan perbuatan sang ayah kepada ibunya pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.
Kemudian sang ibu melapor ke Polres Jayapura pada tanggal 28 Juni 2023.
Baca juga: BIADAB Ayah Kandung & Kakek di Toba Cabuli Anak 8 Tahun, Beraksi Sejak Tahun Lalu: Korban Kesakitan
“Berdasarkan laporan, pelaku berhasil kami tangkap pada Senin, 31 Juli 2023, saat sedang beristirahat di gudangnya,” ujar Fredrickus.
Adapun bukti barang (BB) yang diamankan, di antaranya pakaian milik korban.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 76E Jo psal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Fredrickus.
Kasus Serupa - Gadis 14 Tahun dijadikan budak nafsu ayah kandung hingga hamil 5 bulan
PILU nasib bocah berinisial N (14) di Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, masa depannya direnggut oleh ayah kandung sendiri.
N berkali-kali dijadikan budak nafsu sang ayah hingga hamil 5 bulan.
Kasus ini pun membuat para tetangga korban murka.
Pelaku nyaris dihakimi massa lalu berhasil diamankan pihak kepolisian.

Ya, tega sekali seorang ayah berinisial W (38) tega mencabuli anak kandungnya berinisial N (14) di Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Aksi bejat dilakukan pelaku terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, akibatnya kini korban hamil lima bulan.
Baca juga: DETIK-detik Ayah Telanjang Hendak Cabuli Anaknya di Rumah ke-7 Kali, TNI dan Warga Langsung Gerebek
Kasus ini terbongkar setelah N bercerita kepada saudaranya.
Selain itu saudaranya juga melihat ada perubahan fisik pada perut N yang semakin membesar.
Korban pun mengaku telah dicabuli ayah kandungnya sendiri.
Saudara korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pabuaran, Polres Subang.
Warga kesal kepada pelaku

Mengetahui perbuatan pelaku, warga pun geram dan menghakimi sosok ayah bejat yang tega merusak masa depan anaknya tersebut.
Beruntung aksi main hakim sendiri puluhan tersebut berhasil dicegah oleh pihak kepolisian.
Pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Pabuaran Subang.
Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Mapolres Subang.
Baca juga: BEJAT! Paman dan Sepupu Tega Rudapaksa Gadis 14 Tahun Selama 4 Tahun, Awalnya Cuma Suruh Bikin Teh
"Ya, betul, kami sudah mengamankan pelaku dan guna penyelidikan lebih lanjut kini kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang," kata Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi, Jumat(14/7/2023) siang.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan, pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan.
"Warga yang mengetahui hal tersebut pun langsung menghakimi pelaku."
"Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh anggota polisi Polsek Pabuaran dari amukan masa dan langsung dibawa ke Mapolres Subang pada Kamis (13/7/2023)," katanya.
Saat ini pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Satreskrim Polres Subang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|