Berita Kriminal
'Tolong!', Gadis di OKU Dirudapaksa Ayah Tiri, Telanjangi Korban di Kamar, Ancam Bunuh Jika Nolak
Aksi bejat seorang ayah tiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, rudapaksa anaknya. Korban diancam dibunuh jika menolak.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Bejatnya seorang ayah tiri yang tega merudapaksa anaknya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
AM (49) nekat merudapaksa anaknya, FA (18) saat rumah dalam keadaan sepi.
Jika keinginannya tak dituruti, FA diancam akan diusir dari rumah hingga dibunuh oleh pelaku.
Seperti apa kisah lengkapnya?

AM (49), seorang ayah ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya, FA (18) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban hingga mengusirnya dari rumah.
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Baca juga: Pemuda Pedofil di Cirebon Rudapaksa Anak 11 Tahun, Dipaksa Bersetubuh 3 Kali, Beraksi di Tepi Sungai
Kasus terungkap
Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso mengatakan, kejadian bermula saat korban dan pelaku berada di rumah dalam keadaan sepi.
Kemudian, AM mendatangi kamar anaknya sembari mengancam akan membunuhnya bila menolak disetubuhi.
“Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari Kartu Keluarga (KK). Sehingga korban takut dan menuruti permintaan pelaku,” kata dia, Rabu (26/7/2023).
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, keesokan harinya FA datang ke rumah tetangga untuk membantu acara hajatan.

Namun, FA dipaksa pulang ke rumah oleh AM karena takut bila ia menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang lain.
FA pun mencoba melawan dan kabur.
Melihat itu, AM semakin beringas.
Kemudian, pelaku mengambil sebilah parang untuk membunuh FA.
Warga yang melihat, langsung menolong korban sehingga peristiwa itu terbongkar.
Baca juga: BERKENALAN di IG, Wanita Berkebutuhan Khusus di Makassar Nelangsa, Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria
Pelaku ditangkap
Akibat perbuatannya, pelaku AM kini mendekam di sel tahanan Polres OKU, usai dilaporkan oleh korban.
“Korban baru cerita kalau sudah disetubuhi pelaku, kemudian diarahkan melapor dan tersangka akhirnya tertangkap,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana lima tahun.
“Barang bukti senjata tajam yang digunakan juga disita dari pelaku,” ungkap dia.
Kasus Serupa
Awalnya sedang sakit, seorang bocah berusia 15 tahun di Pesisir Barat, Lampung, bikin syok ibunya lantaran ketahuan hamil saat periksa ke bidan.
Saat itu remaja berusia 15 tahun ini mengeluhkan sakit pada bagian perutnya.
Ternyata setelah diperiksa, bocah yang masih di bawah umur itu tengah hamil.
Mirisnya, pelaku yang mencabuli bocah tersebut adalah ayah tirinya sendiri.
Bagaimana kisah lengkapnya?

G (61), seorang ayah tiri di Pesisir Barat, Lampung, tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.
Kasus itu terungkap saat korban berobat ke bidan karena mengeluh sakit perut.
Baca juga: Pria Lampung Rudapaksa Bocah 15 Tahun, Awalnya Kenalan di Sosmed: Korban Terperdaya 3 Kali di Hotel
Lalu bidan justru menyebut korban telah hamil.
Sang ibu yang mendampingi korban pun terkejut.
Korban lalu mengaku telah dicabuli ayah tiri. dan ibu korban pun segera melapor ke polisi.
"Korban diketahui hamil saat dibawa ke bidan terdekat oleh ibunya untuk berobat," jelas Kapolsek Bengkunat, Pesisir Barat, Iptu Juni Rosiwan Jumat (7/7/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Setelah menerima laporan ibu korban, polisi segera menangkap pelaku.

Baca juga: Naudzubillah! Bocah di Batam Digagahi Ayah Tiri, Pelaku Beraksi Sejak 2021, Ibu Korban Sempat Cuek
G pun mengakui telah mencabuli korban berulang kali sejak korban berusia 12 tahun.
Menurut polisi, modus pelaku adalah berpura-pura menemani tidur korban.
Lalu setelah korban tertidur pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|