Breaking News:

Berita Viral

MIRIS 53 Wanita Disekap & Dipaksa Jadi LC di Yogyakarta, Terbongkar saat Salah Satu Kabur Jebol Atap

Puluhan wanita di Yogyakarta disekap dan dipaksa jadi Lady Companion (LC), terbongkar saat salah satu kabur jebol atap.

ISTIMEWA
Puluhan wanita di Yogyakarta disekap dan dipaksa jadi Lady Companion (LC), terbongkar saat salah satu kabur jebol atap. 

TRIBUNSTYLE.COM - Puluhan wanita di Yogyakarta disekap dan dipaksa jadi Lady Companion (LC), terbongkar saat salah satu kabur jebol atap.

53 Wanita di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dengan modus dipekerjakan sebagai pegawai salon.

Terbongkarnya kasus itu bermula ketika salah satu dari mereka kabur dengan cara menjebol atap bangunan yang dijadikan sebagai tempat penampungan.

Wanita yang kabur tersebut mengaku tidak tahan dengan sikap pelaku yang mengurung mereka untuk dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC).

Padahal sesuai kontrak kerjanya mereka seharusnya bekerja sebagai pegawai salon.

53 Wanita di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang
53 Wanita di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (Eva.vn)

Baca juga: Pilu 2 WNI Korban Perdagangan Orang di Thailand Belum Bisa Pulang ke Tanah Air, Ini Tidak Adil

"Jadi kami mendapatkan informasi dari salah satu orang yang ditampung itu kabur.  Dia tidak betah, dia tidak tahan karena merasa terkungkung di situ, akhirnya dia kabur melewati belakang dan sampai menjebol asbes milik tetangganya," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta , Kamis (27/7/2023). 

Perempuan tersebut lalu melapor ke Polresta Yogyakarta dengan menceritakan pengalaman selama disekap oleh pelaku.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku yakni AW (43) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, kemudian SU (49) asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Lokasi penampungan puluhan perempuan itu berada di belakang sebuah salon Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

"Jadi untuk perempuan-perempuan berdasarkan hasil keterangannya memang benar bahwa perempuan-perempuan tersebut ditampung kemudian dipekerjakan sebagai pemandu lagu di wilayah Pasar Kembang yang ada di Gedongtengen," ujarnya.

Dua Masih di Bawah Umur

Berdasarkan hasil penyidikan, dua dari 53 perempuan tersebut masih di bawah umur.

 Mereka adalah NS (16) berstatus pelajar asal Bandung, Jawa Barat dan SP (17) pelajar perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

Modus yang dijalankan para pelaku yakni mencari perempuan melalui informasi lowongan kerja.

Setelah mendapat sasaran, para korban dipekerjakan dengan sistem kontrak.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Tags:
Yogyakartalady companionTindak Pidana Perdagangan Orangberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved