Breaking News:

Berita Kriminal

Oknum Anggota Polri Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Pantas Tak Terlacak

Terkuak dua peranan oknum anggota Polri Aipda M dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja, pantas jadi sulit terlacak.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews
Terkuak dua peranan oknum anggota Polri Aipda M dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja. 

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

(tribun network/abd/dod)

(*)

Artikel diolah dari TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita kriminalginjalBekasiPolrioknum
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved