Breaking News:

Berita Kriminal

Oknum Anggota Polri Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Pantas Tak Terlacak

Terkuak dua peranan oknum anggota Polri Aipda M dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja, pantas jadi sulit terlacak.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews
Terkuak dua peranan oknum anggota Polri Aipda M dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja. 

TRIBUNSTYLE.COM - Perdagangan ginjal di Bekasi yang dikirim ke Kambija masih jadi sorotan.

Apalagi kali ini terkuak ada salah satu oknum anggota Polri yang ternyata ikut menjadi pelaku.

Dia adalah Aipda M alias D yang turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja.

Kasus awalnya terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, namun peran Aipda M ini membuat kasus sulit terlacak.

Apa peranan Aipda M?

Ketua kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto (kiri), Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo (tengah) dan Kapolres Ponorogo (kanan) menunjukkan barang bukti kasus perdagangan ginjal internasional
Ketua kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto (kiri), Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo (tengah) dan Kapolres Ponorogo (kanan) menunjukkan barang bukti kasus perdagangan ginjal internasional (Kolase TribunMadura.com/Pramita Kusumaningrum dan Pexels)

Aipda M ternyata berperan menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.

Dari sinilai Aipda M akhirnyabisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.

Tak tanggung-tanggung, dia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 612 juta.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Lewat Medsos, Sindikat Perdagangan Ginjal Tawari Korban Kerja ke Kamboja, Organ Dibandrol 150 Juta

Hengki menjelaskan, Aipda M juga berperan membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai imigrasi berinisial AH.

Ilustrasi oknum polisi.
Ilustrasi oknum polisi. (Freepik)

Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ucap Hengki.

Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita kriminalginjalBekasiPolrioknum
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved