Breaking News:

Berita Kriminal

PILU Gadis Aceh Dijual ke Teman dengan Harga Rp 200 Ribu, Ibu Meradang, Bocah Jadi Penyedia Tempat

Polisi bongkar kasus prostitusi di Aceh Utara, muncikari jajakan remaja putri ke pria hidung belang Rp 200 ribu.

Editor: Dhimas Yanuar
Kolase / Instagram
Polisi bongkar kasus prostitusi remaja gadis di Aceh Utara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap kasus perdagangan orang remaja gadis di Aceh Utara.

Pilunya korban dijual oleh teman sendiri dan yang menggunakan adalah teman juga.

Hal ini diungkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara yang berhasil menangkap lima pria.

Mereka terlibat kasus prostitusi dengan korban seorang remaja putri Aceh Utara di kawasan Kota Lhoksukon. 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) atau eksploitasi anak di bawah umur itu sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus serta Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di halaman Polres setempat, Rabu (19/7/2023).
Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus serta Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di halaman Polres setempat, Rabu (19/7/2023). (Serambi Indonesia)

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di halaman polres setempat, Rabu (19/7/2023).  

Saat konferensi pers itu AKP Agus Riwayanto Diputra turut didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus. 

“Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan lima orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: GADIS Desa di Tojo Una-una Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri 14 Kali, Main di Kebun, Ibu Membiarkan

Masing-masing berinisial RL (32), berperan sebagai mucikari dan IK (17), berperan penyedia tempat. 

Sedangkan tiga tersangka lagi yaitu AN (26), FR (29), dan MZ (49), merupakan pria hidung belang. 

Kelima tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban pada 5 Juli 2023.

Ibu korban melaporkan bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi korban kepada sejumlah pria hidung belang. 

“Tersangka RL menawarkan korban kepada MZ dan FR yang juga merupakan teman korban,” kata Kasat Reskrim. 

Tempat transaksi dilakukan tersangka di kawasan Kota Lhoksukon. Sementara persetubuhan itu dilakukan di samping WC umum Terminal Lhoksukon.

“Kasus ini sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023,” ungkap AKP Agus. 

Selain MZ dan FR, tersangka AN yang juga melakukan persetubuhan terhadap korban, termasuk IK sebagai penyedia tempat. 

Dari hasil penyelidikan sementara polisi, diketahui tidak hanya lima orang tersangka, tapi masih ada tersangka lainnya.

Namun, tersangka lainnya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan keterangan para tersangka dan korban, korban diiming-imingi sejumlah uang agar bersedia disetubuhi para tersangka, dengan tawaran mulai 200 ribu hingga 600 ribu sekali pakai. Sedangkan penyedia tempat mendapatkan imbalan 50 ribu.” terangnya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kemudian mengantar korban untuk memperoleh Visum Et Repertum dan menyita barang bukti.

Bahkan penyidik sudah mengirim berkas perkara tersebut ke jaksa.

Kasat Reskrim AKP Agus juga menyatakan, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO), Sub Pasal 296 KUHP. Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan penjara. Sedangkan tersangka RL dan IK diancam dengan hukuman 100 bulan penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam waktu dekat ini, penyidik juga akan berkoordinasi dengan JPU, kemudian mengirimkan tersangka dan barang bukti Ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

....

Kronologi wanita asal Cianjur terjebak jaringan prostitusi di Dubai, korban disekap 2 bulan, berawal tergiur gaji tinggi.

Viral di media sosial seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat bernama Ida (38) dilaporkan hilang.

Ternyata malah dijadikan pekerja seks saat bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Diketahui Ida terakhir kali berkomunikasi dengan keluarganya dua bulan lalu.

Keberadaan Ida telah ditemukan kepolisian Dubai pada Senin (10/7/2023) pukul 04.00 waktu setempat.

Konsul Jenderal RI di Dubai, Kartika Candra Negara mengatakan Ida ditemukan di sebuah apartemen bersama teman wanita sesama PMI berinisial SP asal Serang, Banten.

Setelah Ida ditemukan, Kartika Candra Negara langsung berkomunikasi dengannya.

Suryana (48) memperlihatkan foto istrinya, Ida (38)
Suryana (48) memperlihatkan foto istrinya, Ida (38) TKW asal Cianjur yang disekap dan diduga dipaksa jadi budak seks, Senin (10/7/2023).

Baca juga: AKHIRNYA Polisi Ringkus 1 Terduga Pelaku Tindak Perdagangan TKW di Cianjur, Modus Busuk Terungkap

"Dalam pertemuan tersebut Konjen RI juga fasilitasi pembicaraan video PMI Ida dengan dua anak dan (mantan) suaminya (Suryana) di Cianjur," ungkapnya, Selasa (11/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kepolisian Dubai kemudian memeriksa Ida dan rekannya yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Untuk sementara, Ida akan tinggal di Dubai Foundation for Women and Children.

Kartika Candra Negara menambahkan pihak KJRI Dubai sedang mengupayakan proses hukum yang melibatkan Ida dapat segera selesai sehingga dapat dipulangkan ke Indonesia secepat mungkin.

"Kami minta Kepolisian Dubai untuk mengupayakan agar proses hukum kedua PMI dapat berjalan dalam waktu tidak terlalu lama," lanjutnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, KJRI akan langsung memulangkan Ida ke kampung halamannya.

Diketahui, Ida diajak oleh pria bernama Rahmat untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Timur Tengah. 

Rahmat menjanjikan Ida gaji yang cukup besar jika mau berangkat bekerja dengannya.

Ida mengiyakan ajakan tersebut dan berangkat ke Timur Tengah pada bulan Mei 2022.

Lantaran tidak betah, Ida membuat postingan di Facebook dan menceritakan perlakuan majikannya di Dubai.

Seorang pria bernama Eka kemudian menawarkan Ida pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi dengan syarat Ida kabur dari rumah majikan.

Ida yang tergiur dengan gaji tinggi mengikuti perintah Eka
Ida yang tergiur dengan gaji tinggi mengikuti perintah Eka (koreaboo.com)

Ida yang tergiur dengan gaji tinggi mengikuti perintah Eka.

Setelah kabur, Ida diminta masuk ke dalam sebuah mobil yang berisi dua pria berbadan besar.

Sejak saat itu, Ida dilaporkan hilang dan diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks.

Kata Kuasa Hukum Ida

Kuasa hukum keluarga Ida, Salatudin Gayo mengatakan keberadaan Ida telah diketahui tim Mabes Polri dan KJRI Dubai.

Selain Ida, ada tiga PMI lainnya yang juga disekap.

"Tidak hanya Ida saja, namun tim juga berhasil menemukan dan mengamankan tiga orang PMI lainnya asal Indonesia," paparnya, Selasa (11/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya Ida menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan meminta petugas kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

"Kita meminta semua sindikat yang terlibat dalam kasus ini ditangkap, karena baru satu orang tersangka yang berhasil diamankan polisi, yakni tersangka H Rahmat," lanjutnya.

Suami Ida, Surayana mengatakan istrinya sempat mengeluh terkait pekerjaan di media sosial Facebook.

"Saat dikirim sponsor asal Cianjur, istri saya ditempatkan di Dubai. Namun istri saya saat itu tidak boleh memasak nasi dan hampir tiap hari makan dengan roti selama beberapa bulan," ungkapnya, Senin (10/7/2023).

Karena tidak betah, Ida tergiur tawaran pekerjaan lain yang didapat di media sosial.

"Saat sering curhat di media sosial, tidak lama istri saya didekati seseorang asal Indonesia yang mengiming-imingi pekerjaan yang lebih enak dengan gaji yang cukup besar," tambahnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Ahmad Naufal).

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

(*)

Artikel diolah dari SerambiNews.com

Penulis: Jafaruddin

Tags:
berita kriminalAcehprostitusiTPPO
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved