Berita Viral
Mantan Pasutri di Kediri Rebutan Harta Gono Gini, Bangunan Rumah Senilai Rp 200 Juta Dirobohkan
Gara-gara rebutan harta gono gini, rumah mantan pasangan suami istri di Kediri senilai Rp 200 juta dirobohkan.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Gara-gara rebutan harta gono gini, rumah mantan pasangan suami istri di Kediri senilai Rp 200 juta dirobohkan.
Setelah menjalani proses perceraian, mantan pasangan suami istri rebutan harta gono gini.
Karena tak menemui titik temu, rumah senilai Rp 200 juta lebih di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dirobohkan, Selasa (18/7/2023).
Mantan pasangan suami istri yang sepakat merobohkan bangunan rumahnya itu, Binti Makrifah (29) dan Alif Febri Santoso (29), keduanya warga Desa Pranggang
Untuk mempercepat proses pembongkaran, rumah bangunan tembok dirobohkan menggunakan alat berat.
Pembongkaran rumah dengan alat berat ini dibiayai oleh Binti Makrifah.
Baca juga: KEPEPET Tak Ada Uang, Pasutri di Palmerah Curi Motor Tetangga demi Obat Anak yang Sakit Epilepsi
Namun sejumlah perabot seperti gawang pintu dan jendela yang masih bisa dimanfaatkan terlebih dahulu diambil untuk dihibahkan kepada organisasi sosial untuk kemaslahatan umat.
Merobohkan rumah ini merupakan hasil kesepakatan mediasi yang melibatkan perangkat desa.
Karena tidak ada titik temu sehingga kedua belah pihak sepakat untuk merobohkan rumah.
Pihak mantan suami sebelumnya menawarkan daripada rumahnya dirobohkan bersedia memberikan ganti rugi uang susukan senilai Rp 10 juta. Namun tawaran tersebut ditolak mantan istrinya.
Karena tidak ada titik temu mengenai uang ganti rugi, akhirnya disepakati untuk merobohkan bangunan rumah yang dibangun bersama saat pasangan itu merajut mahligai rumah tangga.
Rofian,SH, penasehat hukum Binti Makrifah menjelaskan, merobohkan rumah merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah hasil mediasi tidak membuahkan hasil.
Objek rumah yang dirobohkan dibangun bersama saat pihak yang bersengketa menjadi pasangan suami istri.
Sehingga setelah perceraian rumah merupakan harta gono-gini bersama.
Rumah dibangun di atas tanah milik orangtua Alif Febri Santoso. Sehingga tidak memungkinkan untuk dijual kepada pihak ketiga.
Sumber: Surya
| Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus |
|
|---|
| WNA Israel Miliki Identitas Indonesia, Dedi Mulyadi dan Bupati Ungkap Fakta Mengejutkan! |
|
|---|
| Prahara PPPK: Suami Ceraikan Istri Penjual Sayur, Firasat Buruk 5 Tahun Silam Terbukti! |
|
|---|
| Politisi Selingkuh? Suami Anggota DPRD Takalar Ungkap Kisah Pilu Kehamilan Istri di Bali. |
|
|---|
| KESAKSIAN NGERI PENUMPANG: Bus Terguling, Korban Selamat Lihat Rekan Berlumuran Darah |
|
|---|