Breaking News:

Berita Kriminal

Kades di Demak Tilep Dana Desa Rp 220 Juta untuk Karaoke Bareng 4 Cewek, Main Judi hingga QiuQiu

Nasib Kades di Demak pakai dana desa Rp 220 juta karaoke bareng 4 wanita, termasuk judi qiuqiu, masih ngeyel membela diri.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJabar / Instagram
Nasib Kades di Demak pakai dana desa Rp 220 juta karaoke bareng 4 wanita. 

Demi enak-enak dengan empat orang wanita, Kades ini langsung menerima ganjaran setimpal.

"Tidak dipakai puji uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu," ucapnya.

"Uang itu saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi,”

“Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi," kata Agus saat jumpa press di Mapolres Demak, Rabu (11/7/2023).

Agus menegaskan, bahwa ketika bermain judi dirinya hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja.

"Tidak dipakai puji uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu," ucapnya.

Atas tindakan yang dilakukannya, Agus pun menyesali perbuatannya dan akan menjalani hukuman atas kelakuannya.

"Saya tidak punya apa apalagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Kini, Agus pun meminta kepada pihak Rutan ataupun kepolisian untuk bisa memberikan fasilitas Kesehatan.

Hal itu lantaran, Agus mengaku saat ini sedang menderita sakit.

"Kadang kala karaoke, saya sakit habis sakit dan operasi, ada penjolan di kaki sebelah kanan," pungkasnya.

Sementara itu, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan menyampaikan bahwa Agus meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.

Namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hasil dari penyelidikan, Agus diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy.

“Agus melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
berita kriminalKadeskepala desaDemak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved