Breaking News:

Berita Kriminal

Duda di Cirebon Ketangkap Basah Hendak Cabuli Bocah 8 Tahun, Korban Sudah Ditelanjangi, Warga Geram

Seorang duda di Cirebon tertangkap basah hendak cabuli bocah 8 tahun. Tenyata ini aksinya yang ke-7 kali.

Editor: Putri Asti
eva.vn
Seorang duda di Cirebon tertangkap basah hendak cabuli bocah 8 tahun. 

TRIBUNSTYLE.COM - NYARIS cabuli bocah 8 tahun, seorang duda pedofil di Cirebon digrebek warga.

AY (40) tertangkap basah saat hendak mencabuli bocah berusia delapan tahun.

Ternyata bukan kali pertama, AY sudah mencabuli korban sebanyak 7 kali.

Aksi bejatnya ini membuat warga geram hingga langsung bertindak dengan membawa aparat hukum.

Duda di Cirebon tertangkap basah saat hendak mencabuli bocah 8 tahun.
Duda di Cirebon tertangkap basah saat hendak mencabuli bocah 8 tahun. (Tribunlampung.com)

Saat digerebek, korban sudah dibawa pelaku ke dalam kamar dan diduga hendak melakukan tindakan asusila.

Pelaku pun ketika itu telah setengah telanjang dimana hanya mengenakan celana pendek.

Baca juga: DETIK-detik Ayah Telanjang Hendak Cabuli Anaknya di Rumah ke-7 Kali, TNI dan Warga Langsung Gerebek

Kapolsekta Cirebon, AKP Fiekry Adi Perdana, mengatakan, AY ditangkap setelah digerebek warga di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) kira-kira pukul 09.30 WIB.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan warga dan langsung meringkusnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Saat ini, kasusnya sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota," ujar Fiekry Adi Perdana saat ditemui di Mapolsekta Cirebon Selatan Timur, Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon, Jumat (14/7/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa AY ternyata telah berkali-kali melakukan tindak asusila terhadap korbannya yang merupakan anak di bawah umur.

Menurut dia, sedikitnya AY telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali, meski dalam aksi terakhirnya justru digerebek warga bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Duda di Cirebon ternyata sudah lakukan aksi bejat pada bocah 8 tahun ini sebanyak 7 kali
Duda di Cirebon ternyata sudah lakukan aksi bejat pada bocah 8 tahun ini sebanyak 7 kali (IST)

"Yang digerebek itu aksi ketujuh, dan AY juga mengakui sebelumnya sudah enam kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban di rumahnya," kata Fiekry Adi Perdana.

Ia menyampaikan, saat digerebek pintu rumah AY yang berada di wilayah Kota Cirebon itu dikunci dari dalam, sehingga warga pun terpaksa mendobraknya.

Selanjutnya warga langsung menyelamatkan korban yang berada di kamar, dan menyerahkan AY ke polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus dugaan pencabulan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota tertanggal 13 Juni 2023," ujar Fiekry Adi Perdana.

Kasus Lainnya - Oknum TNI Diduga Rudapaksa Mahasiswi di Kendari

 Astaghfirullah, seorang oknum TNI diduga merudapaksa mahasiswi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keduanya bermula kenalan di media sosial, lau janji ketemuan.

Korban mengaku diajak ke kamar lalu disetubuhi secara paksa hingga alat vitalnya mengelurkan darah.

Berikut kronologi lengkapnya!

Oknum TNI diduga rudapaksa mahasiswi di Kendari
Oknum TNI diduga rudapaksa mahasiswi di Kendari (ISTIMEWA)

Seorang mahasiswi berinisial L diduga dirudapaksa oknum Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Oknum prajurit TNI tersebut adalah Prada F, kini telah ditahan di Markas Komando (Mako) Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3.

Soal kasus oknum Prajurit TNI diduga rudapaksa mahasiswi di Kota Kendari tersebut, berikut fakta-fakta berdasarkan keterangan kuasa hukum dan hasil penyelidikan Denpom XIV/3:

Baca juga: KRONOLOGI Oknum TNI Habisi Nyawa Ayahnya, Kesal Tak Diberi Uang, Sadis Bantai Korban 5 Kali

1. Kenalan di Media Sosial

Berdasarkan keterangan kuasa hukum L, yakni Andre Dermawan, bahwa korban dan terduga pelaku berkenalan di media sosial (medsos).

"Saya tanya pada saat itu, apakah mereka ada hubungan spesial, dia sampaikan tidak," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com.

"Mereka kenal itu katanya baru sekitar dua mingguan, melalui aplikasi media sosial," sambungnya.

2. Terduga Pelaku Ngajak Jalan

Oknum TNI tersebut awalnya mengajak jalan lalu menyetubuhi korban di kamar
Oknum TNI tersebut diduga awalnya mengajak jalan lalu menyetubuhi korban di kamar (Freepik)

Sering berkomunikasi, terduga pelaku lantas mengajak jalan korban.

Korban dijemput menggunakan mobil, pada 26 Juni 2023, sekira pukul lima sore hari.

"Korban awalnya dijemput oleh pelaku menggunakan mobil, kemudian diperjalanan dibawalah ke salah satu BTN yang berada di Puwatu," kata Andre.

"Kemudian masuk di dalam kamar dan terjadilah itu, persetubuhan yang dilakukan dengan pemaksaan," tambahnya.

3. Korban Mengaku Sempat Melawan

Berdasarkan pengakuan korban dihadapan pengacara, bahwa sempat melawan ketika akan dirudapaksa.

Korban menggigit terduga pelaku.

"Korban sempat melawan dengan cara menggigit terduga pelaku," tutur Andre.

Baca juga: OKNUM Polisi di Trenggalek Kepergok Warga Ngamar Bareng Istri Orang, Tetapi Tak Bisa Diproses

4. Korban Lapor Orangtua

Seusai dirudapaksa, korban melapor kepada orangtuanya dengan sejumlah pertimbangan.

"Awalnya ketakutan, tapi karena terus merasa ini, akhirnya cerita lah ke keluarga, orangtuanya," kata Andre.

"Kemudian, menghubungi pelaku. Dan pelaku sempat menyatakan akan bertanggung jawab," sambungnya.

"Tapi, setelah ditunggu sampai hari Sabtu, katanya mau datang, mereka tidak muncul, akhirnya keluarga korban melakukan upaya hukum, tadi melaporkan di POM," tandasnya.

5. Denpom XIV/3 Terima Aduan

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib (Eva.vn)

Usai korban melapor, pihak Denpom XIV/3 Kendari kemudian melakukan penyelidikan.

Mereka melakukan pemeriksaan awal kepada korban dan terduga pelaku, sebagaimana keterangan Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama, pada Sabtu (8/7/2023).

"Terkait pemberitaan yang beredar, saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan," ujar Mayor Ussama.

6. Terduga Pelaku Ditahan

Kini, terduga pelaku ditahan di Markas Komando (Mako) Denpom XIV/3 Kendari.

Prada F ditahan agar mempermudah proses pemeriksan.

"Kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku. Dan, saat ini, yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan," beber Mayor Ussama.

7. Hasil Penyelidikan Awal

Saat pengambilan keterangan, korban mengaku bahwa organ vitalnya mengeluarkan darah usai dirudapaksa.

Darah tersebut sempat menempel di tembok dan sprei.

"Namun, saat petugas melakukan olah TKP, sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti," aku Mayor Ussama.

Baca juga: Nurut Ibu Ya Dek Reaksi Karyawan Pabrik, Pacar Curhat Dijodohkan dengan Polisi, Ikhlas Menerima

8. Korban dan Terduga Pelaku Ciuman 5 Menit

Mayor Ussama menjelaskan, korban dan terduga pelaku sempat ciuman selama lima menit.

"Sebelum kejadian tersebut, sesuai pengakuan dari korban dan diduga pelaku, mereka berciuman lebih kurang lima menit. Artinya, adanya perasaan suka sama suka diantara keduanya," kata Mayor Ussama.

Ia menambahkan, bahwa terduga pelaku membantah me-rudapaksa korban.

"Menurut pengakuan terduga pelaku, bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama," beber Mayor Ussama.

"Namun, kejadian tersebut akan terus kami dalam proses pembuktian selanjutnya," lanjutnya.

9. Terduga Pelaku Ingin Nikahi Korban

Terduga pelaku bersedia nikahi korban.

Hal tersebut telah ditawarkan pelada orangtua korban.

"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari," ujar Mayor Ussama.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke rana hukum," sambungnya.

10. Akan Tindak Tegas

Mayor Ussama menegaskan, akan berlaku tegas.

"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya," tegasnya.

"Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbuhnya. (*)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dan TribunnewsSultra.com 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
cabuliasusilaCirebondudaberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved