Breaking News:

Berita Kriminal

DUEL BERDARAH 2 Debt Collector di Sumedang Rebutan Nasabah, 1 Orang Terluka Karena Tersabet Pisau

Ngeri, dua orang debt collector Bank Emok di Sumedang berebut nasabah, duel saling tusuk hingga sekarat.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Ngeri, dua orang debt collector Bank Emok di Sumedang berebut nasabah. 

Jjuga sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang karena beratnya hukuman. Apalagi data kekerasan perempuan dan anak di Karawang pada tahun 2022, yang di dalamnya termasuk kejahatan seksual mengalami peningkatan.

"Peningkatan kasus bisa jadi salah satu indikator belum optimalnya peran pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah dan belum efektifnya penegakan hukum,"katanya.

Sebelumnya, Seorang penagih hutan dari bank emok di Karawang, Karawang, Jawa Barat melakukan aksi pencabulan terhadap anak nasabah saat tengah menangih hutang.

Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (23/6/2023)

Kini pelaku berinisial DA (22) telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.

DA pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.

"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata Bastomy kepada TribunBekasi.com, Rabu (5/7/2023).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Aksinya dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.

Akan tetapi saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.

"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu. Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.

Perbuatan pelaku terungkap, kata Bastomy, saat pelaku hendak melakukan hal serupa dipergoki oleh saudaranya.

Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.

Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.

Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*)

Artikel diolah dari WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminaldebt collectorSumedangnasabah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved