Berita Kriminal
DUEL BERDARAH 2 Debt Collector di Sumedang Rebutan Nasabah, 1 Orang Terluka Karena Tersabet Pisau
Ngeri, dua orang debt collector Bank Emok di Sumedang berebut nasabah, duel saling tusuk hingga sekarat.
Editor: Dhimas Yanuar
Jjuga sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang karena beratnya hukuman. Apalagi data kekerasan perempuan dan anak di Karawang pada tahun 2022, yang di dalamnya termasuk kejahatan seksual mengalami peningkatan.
"Peningkatan kasus bisa jadi salah satu indikator belum optimalnya peran pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah dan belum efektifnya penegakan hukum,"katanya.
Sebelumnya, Seorang penagih hutan dari bank emok di Karawang, Karawang, Jawa Barat melakukan aksi pencabulan terhadap anak nasabah saat tengah menangih hutang.
Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (23/6/2023)
Kini pelaku berinisial DA (22) telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.
DA pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.
"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata Bastomy kepada TribunBekasi.com, Rabu (5/7/2023).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Aksinya dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.
Akan tetapi saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.
"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu. Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.
Perbuatan pelaku terungkap, kata Bastomy, saat pelaku hendak melakukan hal serupa dipergoki oleh saudaranya.
Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.
Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.
Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Artikel diolah dari WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|