Berita Kriminal
DUEL BERDARAH 2 Debt Collector di Sumedang Rebutan Nasabah, 1 Orang Terluka Karena Tersabet Pisau
Ngeri, dua orang debt collector Bank Emok di Sumedang berebut nasabah, duel saling tusuk hingga sekarat.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Keberadaan Debt Collector di daerah Sumedang sepertinya semakin meresahkan warga.
Sebelumnya, Debt Collector bank emok atau bank yang mencari nasabah warga lokal sempat merudapaksa anak nasabah.
Kali ini di Kabupaten Sumedang, Kamis (13/7/2023), terjadi keributan antara dua orang debt collector.
Mereka coba saling melukai, hingga salah satu luka sabetan pisau di wajah.
Simak selengkapnya!

Sedangkan seterunya Panca Putra Murado Simanjuntak (24) berdomisili di Perumahan Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
"Peristiwa perkelahian ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulihan Aiptu Dede Kosasih.
Berdasarkan ulasan Tribunjabar.id, duel berdarah ini terjadi di Kampung Cimasuk I, RT 04/07, Desa/ Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Korban bernama Jeklin Nababan (21), tinggal di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: NAFSU Debt Collector Cabuli Gadis SMP Anak Nasabahnya di Karawang, Digagahi 2 Kali, Kepergok Saudara
Hasil pemeriksaan sementara, pertikaian keduanya dipicu soal persaingan bisnis.
"Keduanya sama-sama petugas Bank Emok, namun beda perusahaan," ucapnya.
Sebelumnya, kata Dede, kedua orang itu janji untuk bertemu.

Di lokasi kejadian, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian di halaman rumah nasabah Bank Emok.
"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku yang pertama kali mencekik korban, dan korban pun membalasnya dengan pukulan," ucapnya.
"Saat pelaku terjatuh, pelaku menemukan gagang pisau yang masih ada besinya (pisau patah) dan menyabetkannya ke wajah korban," imbuhnya.
"Korban mengalami luka gores pada bagian pipi. Korban sudah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tanjungsari dan mendapatkan sembilan jahitan," kata Dede.
Pasca kejadian ini, pelaku telah menyerahkan diri ke Mapolsek Pamulihan.
Bank emok sendiri diambil dari bahasa Sunda yang artinya duduk lesehan.
Praktik ini memberikan pinjaman kepada ibu rumah tangga di Jawa Barat dengan bunga yang mencekik.
Bank Emok menyalurkan pinjaman kepada suatu kelompok tidak perorangan. Penerima pinjaman ini harus lebih dari 10 orang.
....
Kasus lain: Debt Collector Dikebiri
Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak debt collector (DC) Bank Emok tersangka pencabulan anak di bawah umur di Karawang supaya dihukum maksimal dan kebiri.
Pasalnya, tersangka sudah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak dua kali, sehingga bisa dijadikan pertimbangan untuk pemberatan hukuman.
"Pustaka mendesak supaya tersangka dihukum kebiri. Karena ini merupakan perbuatan berlanjut (concursus). Supaya jadi efek jera," kata Direktur Pustaka, Dian Suryana, Jumat (7/6/2023).
Menurut Dian, selain melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali, ada informasi korbannya ini merupakan penyandang disabilitas.
"Artinya, hukuman kebiri itu harus diterapkan, apalagi jika korbannya penyandang disabilitas atau akibat perbuatan tersangka menyebabkan trauma berkepanjangan," ucapnya.
"Tak ada alasan untuk tidak dihukum penjara maksimal dan kebiri," imbuhnya.
Dian menegaskan, desakan kebiri Pustaka bukan tanpa dasar.
Selain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Jjuga sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang karena beratnya hukuman. Apalagi data kekerasan perempuan dan anak di Karawang pada tahun 2022, yang di dalamnya termasuk kejahatan seksual mengalami peningkatan.
"Peningkatan kasus bisa jadi salah satu indikator belum optimalnya peran pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah dan belum efektifnya penegakan hukum,"katanya.
Sebelumnya, Seorang penagih hutan dari bank emok di Karawang, Karawang, Jawa Barat melakukan aksi pencabulan terhadap anak nasabah saat tengah menangih hutang.
Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (23/6/2023)
Kini pelaku berinisial DA (22) telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.
DA pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.
"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata Bastomy kepada TribunBekasi.com, Rabu (5/7/2023).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Aksinya dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.
Akan tetapi saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.
"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu. Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.
Perbuatan pelaku terungkap, kata Bastomy, saat pelaku hendak melakukan hal serupa dipergoki oleh saudaranya.
Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.
Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.
Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Artikel diolah dari WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|