Breaking News:

Berita Kriminal

TAK TERIMA Ditampar, Bandar Arisan di MUBA Emosi Pukul Member Pakai Pukul Besi, Kondisi Korban Miris

Winda, warga Kelurahan Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin nekat memukul member arisan pakai pukul besi.

SRIPO/FAJERI RAMADHONI
Winda bandar arisan di MUBA memukul member pakai pukul besi, kondisi korban miris. 

TRIBUSNTYLE.COM - Seorang wanita bernama Winda, warga Kelurahan Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin nekat memukul member arisan pakai pukul besi.

Sang korban, Romaita (37) awalnya menagih uang arisan yang harusnya ia peroleh.

Winda yang kesal ditagih akhirnya tak sabar hingga akhirnya memukul korban dengan menggunakan pukul besi.

Seperti apa kronologi kejadian dan kondisi terkini sang korban?

Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan! Wanita di Kotabaru Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Korban Pilu Lapor Polisi

Ilustrasi Arisan - Winda nekat pukul member arisan dengan pemukul besi.
Ilustrasi Arisan - Winda nekat pukul member arisan dengan pemukul besi.

Kejadian penganiayaan itu terjadi Jumat (13/1/2023) saat keduanya bertemu di Warung Pecel Lela di Kelurahan Balai Agung.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan terkait penganiayaan dilakukan pelaku Winda.

"Saat bertemu korban menagih arisan yang menjadi haknya karena masuk gilirannya menerima. Karena ditagih uang arisan pelaku tidak bisa membayar membuat Romaita menampar wajah tersangka, akibatnya tersangka juga tersulut emosi lalu mengambil pukul besi yang ada di dalam mobilnya dan langsung memukuli korban," kata Suvenfri, Kamis (13/7/2023).

Lanjutnya, akibat dari serangan menggunakan pukul besi tersebut menyebabkan korban menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung.

Winda bandar arisan di MUBA memukul member pakai pukul besi
Winda bandar arisan di MUBA memukul member pakai pukul besi. Saat ini pelaku diamankan di Polres MUBA, Kamis (13/7/2023).

Buntut dari penganiayaan tersebut korban melaporkan kejarian yang dialami ke Polsek Sekayu.

"Tersangka kami tangkap saat diketahui keberadaannya ada dirumah orang tuanya, setelah sebelumnya sejak kejadian penganiayaa bulan Januari 2023 tersangka sempat menghilang,"ujarnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sekayu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tutupnya.

Penipuan Berkedok Arisan! Wanita di Kotabaru Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Korban Pilu Lapor Polisi

Wanita berinisial RMY (35) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), kini harus berurusan dengan polisi imbas melakukan penipuan berkedok arisan.

Anisa, salah satu korban mengaku dirugikan hingga Rp 20 juta oleh RMY.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
arisanMusi BanyuasinRomaita
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved