Berita Kriminal
ULAH Bejat Kakek Tiri di Salatiga, Cucu Mau Bantu Nenek Jualan Gorengan, Malah Dicabuli di Kamar
Tega! Seorang kakek tiri berinisial RS (50) di Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, mencabuli cucunya sendiri.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - NAUDZUBILLAH! Aksi bejat dilakukan seorang kakek tiri berinisial RS (50) di Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, tega mencabuli cucunya sendiri.
Sang anak dicabuli ketika akan membantu neneknya berjualan gorengan.
Malangnya, belum sempat membantu nenek, bocah tersebut digendong pelaku ke kamar lalu disetubuhi.
Berikut kronologi lengkapnya!

Seorang anak di Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, menjadi korban kebejatan kakek tirinya.
Korban dicabuli saat akan membantu neneknya berjualan gorengan.
Baca juga: Makin Tua Makin Menjadi! Kakek di NTT Setubuhi Bocah 12 Tahun, Mulut Dibekap, Korban Diancam Dibunuh
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, pelaku RS (50) perbuatan cabul tersangka dilakukan pada Senin (10/4/2023), sekira pukul 12.30 WIB.
"Saat itu korban ini pulang bermain dan melewati rumah nenek, dia dipanggil untuk membantu berjualan gorengan," jelasnya, Selasa (11/7/2023) di Pendopo Polres Salatiga.
"Namun tiba-tiba korban digendong pelaku menuju ke kamar dan ditidurkan.
Selanjutnya korban dicabuli oleh pelaku yang merupakan kakek tirinya," kata Feria.
Feria menegaskan, saat melakukan pencabulan ada bujuk rayu dari pelaku kepada korban.

"Korban akan dipinjami ponsel, ada bujuk rayu agar korban menurut," ungkapnya.
Kejadian ini terbongkar setelah korban bercerita tentang kejadian yang dialaminya.
Untuk pelaku RS, telah dilakukan penahanan di Polres Salatiga.
Pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82, UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kemudian Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Feria.
Kasus Serupa - Kakek di NTT Setubuhi Bocah 12 Tahun, Mulut Dibekap, Korban Diancam Dibunuh
Astaghfirullah, seorang kakek tua berinisal A (66) di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega merudapaksa bocah di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendirian di rumah orangtuanya.
Pelaku tiba-tiba datang membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu sambil menonton televisi.
Setelah korban terbangun, pelaku langsung sigap mengajaknya untuk berhubungan badan.
Seperti apa kronologi lengkapnya?

Seorang kakek di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial A (66), diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 12 tahun.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan kakek berusia 66 tahun itu sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: KETERLALUAN! Kakek di Cianjur Tega Cabuli Bocah 3 Tahun, Diseret ke Rumah Kosong, Korban Kesakitan
Ia mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada 27 April 2023 di Kecamatan Sambi Rampas.
"Peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendirian di rumah orangtuanya. Pelaku datang membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu sambil menonton televisi. Setelah korban terbangun, pelaku mengajaknya untuk berhubungan badan," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (6/7/2023).
Ketut menyebut, ajakan pelaku itu ditolak korban.
Selanjutnya, pelaku menarik tangan korban ke kamar.
Pada saat korban akan teriak, pelaku membekap korban dan menutup mulut korban dengan tangan sambil menyampaikan ancaman akan membunuh korban apabila berteriak.
"Setelah berhasil menarik korban ke kamar, pelaku kemudian melampiaskan nafsunya dan kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan baik kepada orangtua maupun orang sekitarnya," beber dia.

Ia menerangkan, 4 hari setelah kejadian, korban akhirnya menceritakan kepada orangtuanya.
Selanjutnya, orangtua melaporkan tindak pidana tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.
Atas kejadian itu, ia berharap peran aktif dan kepedulian pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam pencegahan tindak pidana dengan korban anak.
Baca juga: Hoek! Mual, Muntah, Gadis Usia 13 di Ende Ternyata Hamil, Ayah Syok, Kakek 77 Tahun Pemerkosanya
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|