Berita Kriminal
BIADAB! Paman di Natuna Cabuli Keponakannya hingga Hamil, Pelaku Terpesona dengan Kecantikan Korban
ASTAGFIRULLAH paman di Nataru tega mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil, pelaku ngaku terpesona dengan kecantikan korban.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - ASTAGFIRULLAH paman di Nataru tega mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil, pelaku ngaku terpesona dengan kecantikan korban.
Pria berinisial S (50) warga Natuna tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Akibat perbuatan bejatnya, S ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam sel Mapolres Natuna.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony mengatakan, perilaku S terbongkar setelah ibu korban curiga putrinya tidak lagi haid atau datang bulan.
Baca juga: BIADAB! HI Perkosa dan Bunuh Perempuan Hamil 9 Bulan di Manokwari, Mayat Korban Mengapung di Pantai
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan akhirnya diketahui korban telat satu bulan,” kata Apridony dihubungi, Selasa (11/7/2023).
Ibu korban kemudian menginterogasi putrinya, hingga akhirnya korban mengaku diperkosa S, paman korban, sejak pertengahan 2022 dan terakhir Mei 2023.
“Merasa tidak terima kesucian anaknya direnggut, Ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Natuna awal Juli 2023 lalu,” terang Apridony.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku diancam pelaku setiap kali akan melakukan aksinya.
“Tersangka S ini merupakan paman kandung korban, dan dilakukan tersangka saat kedua orangtua korban sedang tidak berada di rumah,” tambah Apridony.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan dijebloskan ke dalam sel Mapolres Natuna.
“Tersangka berhasil kami amankan di kediamannya pada tanggal 4 Juli 2023 lalu,” jelas Apridony.
Apridony mengatakan, tersangka S sempat menolak untuk ditangkap dan melakukan perlawanan.
“Awalnya tersangka S melawan, namun saat hendak kami lumpuhkan, akhirnya tersangka menyerah dan mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Apridony.
“Tersangka juga mengaku setiap melakukan aksinya, dirinya kerap mengancam korban. Bahkan tersangka S mengaku nekad melakukan itu karena terpesona dengan korban, meski tersangka tahu kalau korban keponakan kandung tersangka,” papar Apridony.
Atas apa yang dilakukan S, tersangka S dijerat Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu paman kandungnya, maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” pungkas Apridony.
BEJAT! Bapak Asuh di Ungaran Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Ancam Sebarkan Video Syur Korban
ASTAGFIRULLAH bapak Asuh di Ungaran tega cabuli anak di bawah umur, pelaku ancam sebarkan video syur korban.
Bapak asuh di Ungaran menjadi tersangka pencabulan terhadap anak asuhnya.
Pria bernama Lukas Darmadi (54), ia ditangkap Satreskrim Polres Semarang karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Tersangka merupakan seorang pembina bidang keagamaan di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Semarang.
Dari penuturan Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, korban pencabulan merupakan siswi SMP yang berusia di bawah 16 tahun.
Baca juga: BAK Sudah Cinta Mati, Gadis di Ngawi Tetap Mau Dinikahi, Padahal Suami Dibui karena Kasus Pencabulan
“Selama penyelidikan kami, dan masih kami dalami, sementara ini diketahui korbannya dicabuli satu kali di sebuah hotel,” kata AKP Kresnawan ketika ditemui Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Senin (10/7/2023).
Dia melanjutkan, polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan peristiwa tersebut dari kakak korban.
Terkait hubungan korban dengan Darmadi, Kasatreskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan bapak asuh dari korban.
Korban sendiri diketahui sempat mendapatkan ancaman-ancaman dari pelaku bahwa pelaku akan menyebarkan video pencabulan itu.
“Saat ini (pelaku) ditahan di Rutan Polres Semarang, kami sebut terduga pelaku karena nanti yang mengurusi pengadilan,” imbuh AKP Kresnawan.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Kompas.com/Hadi Maulana).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|