Breaking News:

Berita Kriminal

NAFSU Debt Collector Cabuli Gadis SMP Anak Nasabahnya di Karawang, Digagahi 2 Kali, Kepergok Saudara

Nafsu bejat debt collector nekat setubuhi gadis SMP di Karawang anak nasabahnya, sudah ditangkap polisi, lakukan aksi 2 kali.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Nafsu bejat debt collector nekat setubuhi gadis SMP di Karawang anak nasabahnya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah aksi pencabulan terjadi di Karawang dilakukan oleh seorang penagih utang.

Penagih utang atau debt collector itu melancarkan aksi bejatnya pada seorang anak yang utangnya ia tagih.

Diketahui pria berinisial DA (22) tersebut berasal dari bank emok di Karawang, Jawa Barat.

Saat itu ia berada di rumah nasabahnya, lalu ketika sepi ia tega menyetubuhi gadis SMP anak nasabahnya yang berusia 15 tahun itu.

Simak kronologinya!

Ilustrasi
Ilustrasi (Instagram suryamalang)

Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (23/6/2023).

Kepolisian Resor (Polres) Karawang pun kini sudah menangkap  pelaku pencabulan anak berinisial DA (22) tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.

DA pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.

"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata Bastomy kepada TribunBekasi.com, pada Rabu (5/7/2023).

Baca juga: SAKIT Hati Diejek Istri, Pria di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih SD, Lalu Kabur ke Rumah Pacar

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Aksinya dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.

Akan tetapi saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.

"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu."

ilustrasi.
ilustrasi. (IST)

"Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan."

"Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.

Perbuatan pelaku terungkap, kata Bastomy, saat pelaku hendak melakukan hal serupa dipergoki oleh saudaranya.

Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.

Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.

Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

....

BIADAB! Seorang ayah di Pontianak, Kalimantan Barat, tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri.

Tak cuma sekali, pelaku yang diketahui berinisial ST melakukan aksi tak senonoh itu kepada dua putrinya sejak 2019 lalu.

Tidak hanya sekali, pelaku mencabuli putri kandungnya itu berkali - kali, bahkan dalam seminggu pelaku bisa mencabuli putrinya tiga kali.

Saat ini, Polda Kalbar resmi menetapkan ayah dari dua anak perempuan yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu di Kota Pontianak menjadi tersangka.

Berikut kronologi lengkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi!

Ilustrasi seorang ayah di Pontianak cabuli dua putrinya.
Ilustrasi seorang ayah di Pontianak cabuli dua putrinya. (freepic)

Polda Kalbar resmi menetapkan ayah dari dua anak perempuan yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu di Kota Pontianak menjadi tersangka.

ST ayah korban ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri.

Baca juga: Cuma Cium Kening Kades Bantah Cabuli 2 Anak Tiri, Istri Ungkap Fakta, Dulu Kepergok Peluk Putrinya

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya dalam keterangan resminya, Kamis 29 Juni 2023.

"2 anak yang dilaporkan hilang atau diculik Ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar karena terindikasi mengalami kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan," ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya.

Berdasarkan pemeriksaan, anak tersangka yang berinisial AG diduga menjadi Korban KDRT dan persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, saat ini ST sudah ditahan di rumah Tahanan Polda Kalbar dan akan dijerat dengan pasal pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Ilustrasi, Ayah tega rudapaksa dua putrinya berkali-kali, bahkan seminggu bisa 3 kali begituan.
Ilustrasi, Ayah tega rudapaksa dua putrinya berkali-kali, bahkan seminggu bisa 3 kali begituan. (SCMP)

Sebelumnya heboh kabar terjadi dugaan penculikan dua anak perempuan di Jalan Purnama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu 24 Juni 2023.

Pada informasi yang beredar kedua anak perempuan itu keluar rumah dengan membawa Kartu Keluarga dan Akta Lahir, saat mereka keluar terdapat satu mobil berwarna hitam yang melintas.

Hingga Senin 26 Juni 2023, hilangnya kedua anak perempuan masih dikaitkan dengan dugaan penculikan.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menegaskannya bahwa kedua anak tersebut tidaklah hilang ataupun diculik, namun sedang dalam perlindungan khusus KPPAD, karena anak-anak tersebut diduga menjadi korban kekerasan di rumahnya.

Baca juga: TEGA Ayah di Depok Setubuhi 2 Anak Tiri, Ibu Tahu Tapi Diam, Malah Respon Begini: Sabar, sabar!

Mobil hitam yang terekam CCTV itupun dikatakan Eka merupakan mobil dari Tim KPPAD yang saat itu menyelamatkan sang anak.

"Kami yang bertanggung jawab, mereka anak yang harus kami lindungi, kami pastikan mobil kami, bagaimana pun ini cara kami untuk menyelamatkan mereka dari tempat yang menjadi ancaman mereka, sampai kami amankan anak ini masih ketakutan, meminta diselamatkan, dan dilindungi,"jelasnya saat memberikan keterangan di kantor KPPAD Kalbar.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat melaporkan ayah atau orang tua dari 2 anak perempuan yang dilaporkan beberapa hari lalu ke Polda Kalbar atas atas dugaan tindak kekerasan luar biasa terhadap anak perempuan.

"Kami, KPPAD Kalbar yang melaporkan secara resmi perbuatan dari oknum tersebut, karena itu sudah tupoksi kami, hal ini untuk memberikan hak anak dan kepentingan anak," ujar Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, Senin 26 Juni 2023.

KPPAD menerima aduan dari kasus ini sejak 13 Juni 2023, sejak saat itu pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak dan mendalami kondisi dan posisi si anak.

Dalam seminggu, pelaku bisa 3 kali setubuhi dua putrinya.
Dalam seminggu, pelaku bisa 3 kali setubuhi dua putrinya. (Freepik.com/Racool_studio)

"Kami lakukan investigasi dahulu, ketika anak ini dipertemukan dengan kami sebelum kami melakukan penyelamatan, kami memastikan bahwa benar anak ini mengalami kekerasan yang sangat luar biasa, sehingga kami harus mengeluarkan perlindungan penuh untuk menyelamatkan anak ini," katanya.

Per 23 Juni 2023, KPPAD Kalbar dikatakan Eka telah mengeluarkan surat perlindungan khusus terhadap dua anak tersebut yang merupakan korban dan saksi kunci atas dugaan pidana kekerasan terhadap anak.

Perlindungan khusus tersebut akan terus diberikan kepada keduanya hingga proses hukum atas kasus ini selesai sepenuhnya.

"Yang kami laporkan baru satu, tetapi bila nanti ada pihak keluarga yang mengetahui secara jelas. Tetapi membiarkan, maka akan kami laporkan, dua anak ini sangat trauma, mau kemana lagi mereka," ungkap Eka Nurhayati.

Dari informasi yang pihaknya kumpulkan, Eka Nurhayati mengungkapkan bahwa anak perempuan yang pihaknya amankan telah menjadi korban kekerasan luar biasa dari sang ayah sejak kelas 2 SD.

"Kita sudah visum dan sebagainya, kita tidak gegabah untuk kasus seperti ini, kami juga tidak bekerja sendiri," kata Eka.

Setubuhi 3 Kali Seminggu

Saat ini, Ayah dua anak perempuan itu telah ditahan di Polda Kalimantan Barat dan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa ST ayah para korban telah mencabuli putrinya yang berusia 11 tahun sejak kelas 2 SD atau tahun 2019 lalu.

Tidak hanya sekali, pelaku mencabuli putri kandungnya itu berkali - kali, bahkan dalam seminggu pelaku bisa mencabuli putrinya tiga kali.

Perbuatan bejatnya itu dilakukan tersangka pada saat korban sudah tidur, tersangka masuk kedalam kamar korban dan sebelum menyetubuhi korban, tersangka ST selalu mengancam jika korban tidak mau menuruti maka nanti tidak akan dikasih uang jajan dan akan menyita HP korban.

"ST telah menyetubuhi korban setiap malam rentan waktu antara jam 22.00 wib sampai 01.00 wib mulai dari sejak tahun 2019 atau sejak korban kelas 2 SD dengan intensitas sekitar seminggu tiga kali," ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya, kamis 29 Juni 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dan TribunJakarta.com 

(*)

(MAZ)

Artikel diolah dari Tribundepok.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalberita viral hari inicabuliKarawang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved