Berita Kriminal
Kabur dari Panti Asuhan, Siswi SMP di Sidoarjo Malah Dijual Ibu Teman, Open BO Sehari Layani 4 Pria
Siswi SMP di Sidoarjo dijual oleh ibu temannya untuk melayani pria hidung belang. Sehari bia layani 1 hingga 4 tamu dengan bayaran hingga Rp1 juta.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib pilu seorang siswi SMP di Sidoarjo yang sudah terjebak dalam bisnis prostitusi.
Kabur dari panti asuhan, dia malah dijual oleh ibu temannya untuk melayani pria hidung belang.
Buka open BO, remaja itu bisa melayani hingga empat pria dalam sehari.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: FAKTA Kakek 63 Tahun di Kudus Tewas saat Lagi Ngamar di Hotel dengan Janda, Punya Penyakit Jantung
Miris nasib gadis SMP di Sidoarjo, dititipkan ibu kandung ke panti asuhan malah berujung open BO.
Hal ini terungkap setelah seorang wanita berinisial ES ditangkap polisi.
Wanita paruh baya tersebut rupanya orangtua dari teman gadis SMP tersebut.
ES terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui MiChat.
"Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (4/7/2023).
Bagi korban, ES bukan orang lain. ES adalah ibu dari temannya yang dikenal sejak tiga bulan terakhir.
Korban sendiri hidup berpindah-pindah.
Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian Sidoarjo.
Sejak Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.
Hanya hitungan bulan dia tinggal bersama ibu kandungnya.
Lalu dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.
Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.
"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kusumo.
Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.
Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.
Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000.
ES hanya mengambil Rp 100.000.
"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,
Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: MIRIS! Open BO Menjamur, Satpam di Jogja Nekat Tawarkan Jasa Prostitusi, Raup Segini Tiap Transaksi
Kasus serupa juga pernah terjadi di Malang, beberapa waktu lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang mengamankan enam orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelanggar peraturan daerah tindak asusila.
Enam orang tersebut diamankan saat Satpol PP menggelar operasi pada Selasa (14/3/2023) malam.
Keenam perempuan tersebut diamankan di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Lowokwaru. Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, tiga orang diantaranya diamankan saat sedang melayani tamu.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyatakan, pihaknya bergerak berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat. Satpol PP menerima banyak informasi terkait sejumlah perempuan dengan pakaian terbuka.
Dari pemeriksaan petugas, keenam perempuan yang diamankan tersebut mengaku sedang melakukan prostitusi online.
Dua di antaranya berasal dari Cianjur dan Surabaya, dan empat lainnya berasal dari Karangploso, Wagir dan Singosari.
"Ada enam yang orang perempuan yang mengaku melakukan open BO dengan aplikasi online tertentu,” ujarnya Rahmat.
Dalam satu kali kencan, para perempuan ini menawarkan harga di kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.
Ada juga yang mematok tarif hingga Rp 1 juta sekali kencan.
Usia para perempuan yang diamankan berkisar antara 19 sampai 23 tahun.
“Statusnya ada yang janda dan masih lajang," terang Rahmat.
Rahmat mengatakan, dua diantara enam perempuan yang terjaring itu pernah terjaring sebelumnya. Pada penindakan yang kedua kalinya ini, pihaknya akan mengenakan pasal yang lebih berat. Tujuannya agar bisa mendapatkan efek jera.
"Penindakan hukumnya yang kena dua kali, akan diperberat yakni disangkakan melanggar Perda 8 tahun 2005 tentang prostitusi dan perbuatan cabul. Sidang Tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta," jelas Rahmat.
Dalam operasi gabungan lainnya, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang penjualannya tidak dilengkapi izin. Rahmat menyatakan, tempat usaha yang didatangi sebenarnya sudah berijin, namun untuk minuman beralkohol, ijinnya hanya golongan A.
“Sedangkan yang dijual golongan B dan C. Tidak ada ijinnya, tapi ternyata barangnya ada. Itu yang kami amankan," ujarnya.
Rahmat mengatakan, operasi serupa akan terus dilakukan sampai menjelang Bulan Ramadan mendatang. Sementara pelanggar, akan dikenai sidang tindak pidana ringan.
(TRIBUNJATIM.COM/ M Taufik)
Diolah dari artikel di TRIBUNJATIM.COM
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|